MAKASSAR, KOMPAS.com - Satu nelayan Pulau Kodingareng Lompo, Makassar, kembali ditetapkan tersangka oleh penyidik Dit Polairud Polda Sulsel usai ditangkap saat protes penambangan pasir Kapal PT Boskalis, Minggu (23/8/2020).
Direktur Polairud Polda Sulsel Kombes Pol Hery Wiyanto mengatakan, nelayan bernama Nasiruddin ditetapkan tersangka atas kasus perusakan pipa Makassar New Port saat melangsungkan aksi protes tambang pasir pada 23 Juni 2020.
Nasiruddin ditangkap bersama dua nelayan lainnya, Faisal dan Baharuddin, saat melakukan aksi protes terhadap tambang pasir di Kodingareng, Kecamatan Sangkarrang, Makassar.
Baca juga: Tiga Nelayan yang Ditangkap Saat Protes Penambangan Pasir Tak Diizinkan Didampingi Penasihat Hukum
Namun, kata Hery, Baharuddin dan Faisal dilepaskan penyidik, Senin (24/8/2020) malam.
"Satu memenuhi (pidana) atas nama Nasiruddin yang cukup bukti melakukan perusakan pipa di MNP. 2 nelayan lainnya sudah dipulangkan ke Kodingareng tadi malam dijemput keluarganya," kata Hery kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Selasa sore.
Hery menyebut, Nasiruddin pada saat mendatangi Makassar New Port terbukti melakukan aksi anarkis.
Nasiruddin disangkakan Pasal 170 KUHP tentang perusakan dengan ancaman pidana minimal enam bulan penjara.
Baca juga: Gugatan Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan Dikabulkan, Hakim Minta Area Tangkap Nelayan Diamankan
Saat ini Nasiruddin masih ditahan di Polairud Polda Sulsel.
Nasiruddin menjadi nelayan kedua dari Pulau Kodingareng Makassar yang dijadikan tersangka sejak para nelayan memprotes aktivitas tambang pasir yang untuk proyek penimbunan Makassar New Port.
Sebelum Nasiruddin, Dit Polairud juga sudah menetapkan Manre, nelayan berusia 60 tahun sebagai tersangka kasus perusakan mata uang.
Manre ditetapkan tersangka karena merobek amplop pemberian pihak perusahaan yang ternyata berisi uang.
Saat itu, para nelayan juga sedang melakukan aksi protes tambang pasir yang dapat merusak ekosistem laut.
Baca juga: Protes Aktivitas Penambangan Pasir, 3 Nelayan Ditangkap dan Kapalnya Ditenggelamkan
Terkait penahanan Manre, Lembaga Bantuan Hukum Makassar yang menjadi pendamping hukumnya sudah mengajukan upaya penangguhan penahanan.
Namun, penyidik Dit Polairud Polda Sulsel tidak mengabulkan permohonan penangguhan tersebut.
"Secara otomatis, nanti kalau kita tangguhkan, siapa tahu nanti akan menyulitkan di dalam penyidikan saya," kata Hery.
Sebelumnya diberitakan tiga nelayan kembali ditangkap saat sedang mendekati kapal penambang pasir laut di perairan sekitar Pulau Kodingareng Lompo, Kecamatan Sangkarrang, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (23/8/2020) siang.
Pendamping hukum dari LBH Makassar Edy Kurniawan mengatakan, penangkapan tersebut bermula ketika para nelayan sedang melaut di perairan Kodingareng.
Baca juga: 3 Nelayan Makassar Ditangkap Saat Dekati Kapal Penambang Pasir
Tiba-tiba sekitar 10.00 Wita, kapal penambang pasir kembali beraktivitas di sekitar lokasi melaut nelayan.
Para nelayan yang menyadari aktivitas tersebut memilih untuk tidak berpindah dari lokasi melautnya sebagai bentuk protes karena ekosistem mata pencahariannya terancam rusak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.