Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Nelayan yang Ditangkap Saat Protes Penambangan Pasir Tak Diizinkan Didampingi Penasihat Hukum

Kompas.com - 24/08/2020, 18:31 WIB
Himawan,
Khairina

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com - Tiga nelayan Pulau Kodingareng Lompo Makassar yang ditangkap saat memprotes kapal penambang pasir oleh anggota Dit Polairud Polda Sulsel, Minggu (23/8/2020) hingga kini masih menjalani pemeriksaan. 

Namun, ketiga nelayan yang bernama Safaruddin, Baharuddin, dan Faisal tersebut sampai saat ini belum diizinkan polisi untuk didampingi penasihat hukum. 

Kepala Divisi Tanah dan Lingkungan LBH Makassar Edy Kurniawan yang mendampingi nelayan tersebut mempertanyakan sikap polisi tersebut. 

Baca juga: 3 Nelayan Makassar Ditangkap Saat Dekati Kapal Penambang Pasir

Apalagi, kata Edy, pihaknya sudah menerima surat kuasa dari keluarga nelayan yang ditangkap.

"Kita datang untuk memberikan bantuan hukum dengan membawa surat kuasa yang akan ditandatangani. Namun pihak Polair tidak mengizinkan tim LBH Makassar untuk menemui tiga nelayan tersebut tanpa memberikan alasan," kata Edy, Senin (24/8/2020).

Sebanyak dua kali tim dari LBH Makassar menemui petugas agar bisa mendampingi pemeriksaan 3 nelayan.

Namun, kata Edy, petugas kepolisian menolak surat yang dibawa LBH Makassar. 

Terkait ketidakjelasan itu, Edy menyebut polisi melanggar Pasal 3 Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009, tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

Dia mengatakan, setiap orang berhak mendapat bantuan hukum seperti yang tertuang dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.

"Intinya setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," ujar Edy. 

Baca juga: Protes Aktivitas Penambangan Pasir, 3 Nelayan Ditangkap dan Kapalnya Ditenggelamkan

Sementara itu, Direktur Dit Polairud Polda Sulsel Kombes Pol Hery Wiyanto mengatakan bahwa alasan pihaknya menolak pendampingan hukum 3 nelayan yang ditangkap lantaran statusnya belum tersangka. 

"Nanti kalau sudah jadi tersangka baru, kita menanyakan (pendamping hukum)," kata Hery melalui telepon, Senin siang. 

Hery mengatakan, hingga saat ini ketiga nelayan itu masih berstatus sebagai saksi. Ketiganya diperiksa karena saat insiden protes kapal penambamg pasir, polisi menyita beberapa botol bensin. 

Pemeriksaan itu, kata Hery, dilakukan selama 1 kali 24 jam. 

"Itu (barang bukti) yang kita selidiki mau digunakan untuk apa. Kewajiban saya memberikan hak-haknya dia. Namun untuk sekarang-sekarang ini belum (diizinkan didampingi)," kata Hery. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com