Dari keterangan Mugiman, AR dituduh mencuri pisang pada hari Minggu (23/8/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat itu, AR mengambil pisang dan berjanji akan membayar keesokan harinya kepada penjual pisang.
“Dalihnya akan dibayar esok harinya, tapi tidak dipercayai oleh korban,” kata Mugiman saat ditemui di ruang kerjanya, Senin siang.
Baca juga: Curi 4 Kuda Milik Warga, 3 Residivis Pencurian Ditangkap Polisi