KOMPAS.com - Seorang ayah di Padang, Sumatera Barat, berinisial B (51), tega mencabuli anak kandungnya sendiri, RA (16).
Perbuatan itu sudah dilakukan pelaku selama enam tahun atau sejak korban berusia 10 tahun.
Mirisnya, perbuatan itu diketahui oleh ibu kandung korban. Namun, karena takut diceraikan, sang ibu hanya bisa diam dan tidak melaporkan perbuatan sang suami ke polisi.
Tak tahan dengan perbuatan sang ayah, RA pun kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke tantenya, G (41).
Mendengar itu, G kemudian melaporkan B ke Polresta Padang pada 20 Juli 2020.
Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil ditangkap di kawasan Sungai Beremas, Padang.
"Setelah melakukan penyidikan, akhirnya tersangka kita tangkap pada Jumat kemarin pukul 23.30 WIB di Sungai Beremas, Padang," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda saat dihubungi, Sabtu (22/8/2020).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.