KOTABARU, KOMPAS.com - Remaja berinisial AG (18) di Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), tega mencabuli kekasihnya yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Jalil mengatakan, sebelum dicabuli, korban berinisial AS (14) terlebih dahulu dipaksa menenggak minuman keras hingga mabuk.
"Korban AS (14) di ajak pelaku untuk minum minuman keras sehingga Korban merasa mabuk setelah itu korban disetubuhi," ujar AKP Jalil dalam keterangan yang diterima, Rabu (19/8/2020).
Baca juga: Kasus Dugaan Pencabulan Guru Ngaji di Makassar Naik ke Penyidikan
Kejadian pencabulan itu, kata Jalil, dilakukan di sebuah sekolah taman kanak-kanak tak jauh dari rumah pelaku.
Saat itu, korban dihubungi oleh pelaku dan diajak jalan-jalan.
"Kejadian berawal pada saat Korban dihubungi oleh pelaku, lalu pelaku mengajak korban jalan-jalan ke Jalan Hilir Muara, tepatnya si sekolah TK," jelasnya.
Usai dicabuli oleh pelaku, korban yang masih dalam pengaruh minuman keras pulang ke rumah.
Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak Dihukum Cambuk, Mengerang hingga Minta Berhenti
Melihat anaknya dalam kondisi mabuk, ayah korban kemudian menanyakan dengan siapa AS menenggak minuman keras.
Korban menceritakan telah dicabuli dan dipaksa menenggak minuman keras oleh pelaku.
"Pelapor yang tidak terima kemudian melapor ke SPKT Polres Kotabaru guna proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Mendapat laporan dari ayah korba, polisi menangkap pelaku di rumahnya.
"Hasil interogasi sementara pelaku mengaku telah mencabuli korban sebanyak satu kali pada saat korban dalam keadaan mabuk minuman keras," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam kurungan penjara tujuh tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.