MALANG, KOMPAS.com - Polresta Malang Kota menetapkan AS, warga yang merebut dan mencium jenazah pasien Covid-19 di Rumah Sakit Tentara (RST) Soepraoen, Malang, Sabtu (8/8/2020).
AS merupakan kerabat jauh dari pasien positif Covid-19 yang meninggal itu.
Baca juga: Rumah Kebakaran karena Korsleting, Uang Tunai Rp 50 Juta Habis Terbakar
Ia dianggap melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan karena menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
AS terancam hukuman penjara maksimal setahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
"Yang bersangkutan sudah kita tetapkan tersangka. Namun karena ancaman hukuman maksimal satu tahun, tidak kita tahan dan bukan pasal pengecualian," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata melalui pesan singkat, Rabu (19/8/2020).
AS masih berada di Mapolresta Malang Kota menunggu hasil tes swab.
Baca juga: Kronologi Jenazah Gadis 12 Tahun Hidup Kembali Saat Dimandikan
"Yang bersangkutan masih di Polres menunggu hasil swab," jelasnya.
Jika hasil tes swab terkonfirmasi positif, AS akan dibawa ke safe house di Jalan Kawi, Kota Malang.
Namun, ia akan dipulangkan jika dinyatakan negatif Covid-19.
"(Kalau positif) dibawa ke rumah isolasi Jalan Kawi," katanya.
Sebelumnya, AS dijemput paksa di kediamannya, Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang, pada Selasa (18/8/2020).
Baca juga: Jenazah yang Sempat Direbut Warga di RS Tentara Malang Positif Covid-19
AS merupakan salah satu warga yang ikut mengambil paksa jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Tentara (RST) Soepraoen Kota Malang pada Sabtu (8/8/2020).
Saat itu, AS membuka kantong jenazah pasien Covid-19 berinisial BB (58) dan menciumnya.
Saat dinyatakan meninggal, pasien itu berstatus probable. Belakangan, hasil tes swab menunjukkan bahwa pasien yang sudah meninggal itu positif Covid-19.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.