Salin Artikel

Warga yang Ambil Paksa dan Cium Jenazah Covid-19 Ditetapkan sebagai Tersangka

AS merupakan kerabat jauh dari pasien positif Covid-19 yang meninggal itu.

Ia dianggap melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan karena menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

AS terancam hukuman penjara maksimal setahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

"Yang bersangkutan sudah kita tetapkan tersangka. Namun karena ancaman hukuman maksimal satu tahun, tidak kita tahan dan bukan pasal pengecualian," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata melalui pesan singkat, Rabu (19/8/2020).

AS masih berada di Mapolresta Malang Kota menunggu hasil tes swab.

"Yang bersangkutan masih di Polres menunggu hasil swab," jelasnya.

Jika hasil tes swab terkonfirmasi positif, AS akan dibawa ke safe house di Jalan Kawi, Kota Malang.


Namun, ia akan dipulangkan jika dinyatakan negatif Covid-19.

"(Kalau positif) dibawa ke rumah isolasi Jalan Kawi," katanya.

Sebelumnya, AS dijemput paksa di kediamannya, Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang, pada Selasa (18/8/2020).

AS merupakan salah satu warga yang ikut mengambil paksa jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Tentara (RST) Soepraoen Kota Malang pada Sabtu (8/8/2020).

Saat itu, AS membuka kantong jenazah pasien Covid-19 berinisial BB (58) dan menciumnya.

Saat dinyatakan meninggal, pasien itu berstatus probable. Belakangan, hasil tes swab menunjukkan bahwa pasien yang sudah meninggal itu positif Covid-19.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/19/16095311/warga-yang-ambil-paksa-dan-cium-jenazah-covid-19-ditetapkan-sebagai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke