Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Kompi Polisi Jemput Paksa Pria yang Rebut dan Cium Jenazah Pasien Covid-19

Kompas.com - 19/08/2020, 12:06 WIB
David Oliver Purba

Editor

 

Penjemputan paksa merupakan operasi kemanusiaan sekaligus penegakan hukum.

AS diduga melanggar sejumlah undang-undang, di antaranya KUHP Pasal 212 dan 214 Ayat 1 karena melawan petugas.

Selain itu, warga AS juga dianggap melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina, dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

AS akan menjalani rapid test dan tes swab untuk memastikan kondisi kesehatannya. (Penulis Kontributor Malang, Andi Hartik | Editor Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com