Penjemputan paksa merupakan operasi kemanusiaan sekaligus penegakan hukum.
AS diduga melanggar sejumlah undang-undang, di antaranya KUHP Pasal 212 dan 214 Ayat 1 karena melawan petugas.
Selain itu, warga AS juga dianggap melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina, dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
AS akan menjalani rapid test dan tes swab untuk memastikan kondisi kesehatannya. (Penulis Kontributor Malang, Andi Hartik | Editor Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.