Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahuan Satpam Saat Akan Keluar, Maling Ini Rupanya Menginap di Ramayana untuk Curi Pakaian Dalam

Kompas.com - 17/08/2020, 07:10 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

Rusak pintu dan brangkas

Menurut polisi, aksi MAA dilakukan secara sendirian.

Saat ditangkap, dia kedapatan membawa sejumlah pakaian, yakni 1 pak celana dalam merek GT-Man, 1 pasang sepatu merek diadora warna biru, 1 helai celana merek Edwin, 1 helai celana merek Carvil, 1 helai singlet merek Rider, 1 pasang kaos kaki merek Reebok dan 1 helai kemeja merek M.23.

Selain itu, dia juga diketahui merusak pintu dan brangkas.

Ramayana melaporkan kerugian sebesar Rp 3.167.200 dalam aksi pencurian itu.

Baca juga: Pura-pura Tawar Karpet, Aksi Maling Dana Desa Rp 161 Juta Terekam CCTV
.
7 tahun penjara

Ilustrasi borgol.SHUTTERSTOCK Ilustrasi borgol.

Pelaku kemudian ditahan di Rumah Tahanan Polsek Citamiang.

Polisi masih melakukan penyidikan terhadap kasus pencurian dengan pemberatan itu.

Pelaku akan dikenai Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP.

"Ancamannya pidana penjara paling lama tujuh tahun," kata Sumarni.

Penulis: Kompas.com (Kontributor Sukabumi, Budiyanto | Editor: Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com