Menurut polisi, aksi MAA dilakukan secara sendirian.
Saat ditangkap, dia kedapatan membawa sejumlah pakaian, yakni 1 pak celana dalam merek GT-Man, 1 pasang sepatu merek diadora warna biru, 1 helai celana merek Edwin, 1 helai celana merek Carvil, 1 helai singlet merek Rider, 1 pasang kaos kaki merek Reebok dan 1 helai kemeja merek M.23.
Selain itu, dia juga diketahui merusak pintu dan brangkas.
Ramayana melaporkan kerugian sebesar Rp 3.167.200 dalam aksi pencurian itu.
Baca juga: Pura-pura Tawar Karpet, Aksi Maling Dana Desa Rp 161 Juta Terekam CCTV
.
7 tahun penjara
Pelaku kemudian ditahan di Rumah Tahanan Polsek Citamiang.
Polisi masih melakukan penyidikan terhadap kasus pencurian dengan pemberatan itu.
Pelaku akan dikenai Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP.
"Ancamannya pidana penjara paling lama tujuh tahun," kata Sumarni.
Penulis: Kompas.com (Kontributor Sukabumi, Budiyanto | Editor: Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.