Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasangan Suami Istri Tewas Dibunuh Rekan Bisnis, Pelaku: Korban Menuduh Saya Maling

Kompas.com - 03/08/2020, 21:00 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Ade Setiawan (30), warga Desa Bogares, Kecamatan Pangkah, Tegal, Jawa Tengah, ditangkap polisi pada Rabu (29/7/2020).

Pelaku ditangkap atas kasus pembunuhan terhadap pasangan suami istri (pasutri) bernama Hendi Purwanto (31) dan Citrawati (25), warga Desa Yomani, Kecamatan Lebaksiu, daerah setempat yang merupakan rekan bisnisnya.

Peristiwa naas tersebut terjadi pada Rabu dini hari.

Dari pemeriksaan polisi, pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena khilaf.

Pasalnya, saat menjalankan bisnis penangkaran burung lovebird dengan korban, ia sering dituduh berlaku tidak jujur dan dianggap maling.

"Dia (Citrawati) menuduh dan menghina istri saya. Menuduh saya tidak jujur, dan menyamakan saya dengan maling," kata Ade saat dihadirkan polisi pada konferensi pers di mapolres setempat, Senin (3/8/2020).

Baca juga: Istri Hamil 9 Bulan dan Suami Dibunuh Rekan Bisnis, Motifnya Sakit Hati Disebut Maling

Rencanakan pembunuhan

Ilustrasi tewasSHUTTERSTOCK Ilustrasi tewas

Kapolres Tegal AKBP M. Iqbal Simatupang mengungkapkan, kasus pembunuhan pasutri tersebut ternyata sudah direncanakan oleh pelaku. Hal itu dibuktikan dengan membawa senjata tajam dan bensin saat datang ke rumah korban.

Awalnya, pelaku akan menghabisi Citrawati yang tengah hamil 9 bulan.

Pasalnya, ia tersinggung dengan ucapannya karena dianggap telah melakukan penghinaan dan menuduhnya tidak jujur saat menjalankan bisnis bersama.

"Tersangka ini datang sudah dengan tujuan menghabisi istri rekan bisnisnya," kata M. Iqbal.

"Awalnya berniat menghabisi istri rekannya dengan senjata tajam, kemudian membakar dan digembok dari luar," tambah Heru.

Baca juga: Tak Terima Adik Diperkosa dan Ibu Dianiaya, Remaja Tikam Ayah Tiri hingga Tewas, Ini Kronologinya

Namun karena suaminya saat itu berada di rumah, rencana awal batal dan pasangan suami istri itu tewas terkena sabetan senjata tajam miliknya.

Pelaku berhasil ditangkap beberapa jam setelah pembunuhan itu oleh polisi di kediamannya.

Atas perbuatan yang dilakukan, Ade dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Penulis : Kontributor Tegal, Tresno Setiadi | Editor : Khairina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com