Tersangka keluar melalui jendela rumah dan pergi ke daerah Jempong untuk membeli tali.
Tersangka kembali ke rumah dan bergegas mengambil kursi yang ada di ruang makan.
R naik ke kursi untuk menjebol lubang angin atau ventelasi tembok dapur, lalu dengan tali berwarna kuning menggantung jenazah korban.
Tujuan agar terlihat korban seolah-olah bunuh diri.
"Sempurna sudah korban dalam posisi tergantung dan tersangka melepaskan pegangan tangannya. Begitu korban sudah tergantung," ujar Artanto.
"Untuk memuluskan aksinya menghilangkan jejak, tersangka mengambil baju untuk mengelap keringat yang masih menempel di tubuh korban. Tersangka juga sempat membersihkan keringatnya yang menempel di tubuh korban," kata Artanto menambahkan.
Akibat perbuatannya, R dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sub pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.