Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali I Gde Putra Suteja mengapresiasi langkah Polda Bali menetapkan Jerinx SID sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian pada Rabu (12/8/2020).
Dia mengaku menghormati proses hukum yang masih berlangsung.
Pihaknya selama ini hanya diberi mandat dari PB IDI dan perwakilan kota-kota di Bali untuk melaporkan proa bernama asli I Gede Ari Astina itu.
Seperti diketahui, laporan dilakukan terkait unggahan Jerinx yang menyebut IDI sebagai kacung WHO.
Baca juga: Jerinx: Semoga Tak Ada Lagi Ibu-ibu Korban akibat Kewajiban Rapid Test
Dalam hajatan, mereka mengabaikan protokol kesehatan, yakni tak bermasker dan tetap bersalaman.
Salah satu orang yang mereka temui ialah seseorang yang telah ditetapkan sebagai pasien Covid-19.
"Ketiganya pasien positif Covid-19 tertular dari warga satu desa di Kecamatan Geger yang sebelumnya sudah dinyatakan terpapar corona," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Madiun Mashudi.
Mereka saat ini tidak mengalami gejala dan sedang dikarantina mandiri.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Moh Syafii, Idon Tanjung, Aji YK Putra, Imam Rosidin, Muhlis Al Alawi | Editor: David Oliver Purba, Farid Assifa, Aprillia Ika, Dheri Agriesta, Pythag Kurniati, Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.