Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tamatan SMA Tipu Profesor PTN di Jambi dari Dalam Lapas, Korban Rugi Rp 183 Juta

Kompas.com - 13/08/2020, 22:20 WIB
Jaka Hendra Baittri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Korban lalu kontak dengan pelaku dan deal.  Korban lantas melakukan transfer uang dalam beberapa kali. Total seluruhnya Rp 183 juta.

"Saya akhirnya lapor polisi karena sampai waktu yang dijanjikan kendaraannya tidak kunjung sampai," katanya dalam sidang pendahuluan yang digelar 23 Juni 2020. 

Agar meyakinkan, salah satu pelaku mengaku sebagai Kapolsek Mukomuko Iptu Adang Dachyar untuk menghubungi saksi.

Pelaku kemudian menghubungi saksi korban dengan menggunakan telepon seluler yang dioperasikannya dari dalam penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com