Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Randi, Mahasiswa UHO yang Tertembak saat Demo, Disidangkan di PN Jaksel

Kompas.com - 13/08/2020, 16:23 WIB
Kiki Andi Pati,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS.com-Sidang kasus Randi, mahasiswa Universitas Halu Oleo yang tewas tertembak dalam demonstrasi menolak revisi Undang-Undang KPK di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara, ternyata sudah berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara Herman Darmawan mengatakan, persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Kamis (13/8/2020) sudah memasuki agenda pembuktian dam pemeriksaan saksi-saksi.

Jaksa dari Kejati Sultra mengikuti sidang yang dipimpin Agus Widodo secara virtual. Begitu pula Brigadir AM yang kini dalam tahanan Mabes Polri.

Baca juga: Polisi Uji Balistik Proyektil yang Tewaskan Mahasiswa UHO di Belanda dan Australia

Herman menyebut, jaksa bakal menghadirkan empat orang saksi dari kalangan mahasiswa yang ikut dalam demontrasi pada 26 September 2019 saat Randi tewas.

Mereka merupakan saksi mata yang disinyalir melihat langsung pelaku penembak Randi.

"Mereka akan mengikuti sidang secara virtual dari Kejari Kendari. Sidang berlangsung secara terbuka," ungkap Herman Darmawan dihubungi, Kamis (13/8/2020).

Sebelum sidang pada hari ini, sudah ada tiga sidang lain yang digelar.  Pekan lalu, jaksa menghadirkan korban lain Putri bersama suaminya.

Putri merupakan ibu hamil yang menjadi korban peluru nyasar yang diduga ditembakan oleh Brigadir AM.

Putri sendiri tengah tertidur di rumahnya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, tepatnya di dekat Kampus STIE 66.

Lokasi itu berjarak kurang lebih 1 kilometer dari lokasi demontrasi di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara.

Baca juga: Keluarga Almarhum Yusuf dan Randi Sambangi LPSK Minta Perlindungan

Brigadir AM didakwa melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 338, subsidair 351 ayat 3 , atau kedua pertama 359 dan 360 ayat 2 KUHP.

Jaksa menilai oknum polisi aktif dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kendari diduga membunuh Randi.

Pada saat yang sama, peluru brigadir AM menembus kaki ibu hamil, Putri (26) saat tidur di rumahnya.

 

Mahasiswa Kawal Sidang

Sejumlah mahasiswa mengelar aksi solidaritas atas meninggalnya dua mahasiswa Randi dan Muhamad Yusuf Kardawi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Kamis (13/8/2020).

Aksi solidaritas tersebut dilakukan untuk mengawal proses persidangan kedua kasus tewasnya Randi yang diselenggarakan secara virtual di Kejari Kendari.

"Kami datang di sini untuk mengawal proses persidangannya Randi. Dan kami berharap agar proses persidangan ini berjalan sesuai mekanisme," ungkap Rahman Paramai, rekan dari almarhum Randi.

Baca juga: Ke DPR hingga KPK, Memperjuangkan Keadilan bagi Yusuf dan Randi...

Rahman pun berharap agar proses persidangan tidak ada intervensi dari pihak mana pun, sehingga keadilan bisa benar-benar ditegakkan.

Aksi solidaritas para mahasiswa tersebut telah dilakukan sejak Rabu (12/8/2020) .

Para mahasiswa juga menginap tepat di depan Kantor Kejati Sultra lalu bergeser ke Kejari Kendari pada pukul 05.00 WITA.

Sebagai informasi, Randi (21), mahasiswa semester VII Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Halu Oleo (UHO), Kendari, tewas setelah tertembak peluru tajam di bagian dada sebelah kanan saat berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), yang berakhir ricuh, Kamis (26/9/2019).

Baca juga: Nama Yusuf dan Randi Akan Diabadikan sebagai Nama Ruangan di Gedung ACLC KPK

Randi terkena tembak di depan BPR Bahteramas, Jalan Abdullah Silondae, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, atau sekitar 500 sampai 600 meter dari Gedung DPRD Sultra, pusat unjuk rasa mahasiswa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com