KOMPAS.com - Kasus kematian Randi (21), mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) yang tewas tertembak peluru tajam saat unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sulawesi Tenggara, Kamis (26/9/2019), menjadi perhatian khusus pihak kepolisian.
Bahkan, kasus tewasnya Randi mahasiswa yang tertembak peluru tajam diambil Mabes Polri.
Sementara itu, Tim Investigasi dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri memeriksa 6 anggota polisi di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Keenam polisi tersebut diduga melanggar prosedur operasi standar (SOP) saat pengamanan demo ribuan mahasiswa di Kendari, Kamis lalu, karena membawa senjata api.
Pasalnya, Kapori Jenderal Tito Karnavian telah menyampaikan bahwa dalam pengamanan unjuk rasa dilarang membawa senjata api.
Berikut ini fakta terkini mahasiswa tewas saat demo tertembak peluru tajam:
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Merdisyam mengatakan, kasus dua mahasiswa UHO Kendari, yang tewas saat melakukan aksi unjuk rasa pada Kamis (26/9/2019), ditangani langsung tim dari Mabes Polri.
Terkait penanganan kasus tersebut, kata Merdisyam, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian sudah membentuk tim investigasi dengan melibatkan sejumlah petinggi Polri.
Ia menjelaskan, tim investigasi itu diketuai Irwasum Polri dengan melibatkan Kabareskrim, Kabaintelkam, kemudian Bid Propam, dan melibatkan seluruh unsur elemen terkait.
“Artinya, ada investigasi secara internal yang menangani masalah prosedur yang dilakukan apakah sudah benar atau tidak,” kata Merdisyam kepada sejumlah awak media, Rabu (2/10/2019).
Baca juga: Kasus Penembakan Mahasiswa di Kendari Diambil Mabes Polri, Polda Sultra Jadi Terperiksa
2. Enam polisi diperiksa
Kepala Biro Provos Div Propam Mabes Polri Brigjen Hendro Pandowo mengatakan, Tim Investigasi dari Divisi Propam memeriksa 6 anggota polisi di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Keenam polisi tersebut diduga melanggar SOP. Kesalahan SOP yang dilakukan 6 polisi itu ialah membawa senjata api dalam pengamanan demo dan aksi unjuk rasa tersebut.
“Hasil olah TKP khusus Propam dan pemeriksaan saksi-saksi, bisa ditentukan ada beberapa anggota yang melanggar SOP. Memang ada, sudah ditetapkan 6 anggota menjadi terperiksa, karena saat unjuk rasa membawa senjata api,” kata Hendro di Mapolda Sultra, Kamis (3/10/2019).