Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati dan Sekda Agam Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Kompas.com - 12/08/2020, 10:42 WIB
Perdana Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

 

Tanggapan Bupati Agam

Sementara itu, Bupati Agam Indra Catri yang dihubungi terpisah mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang dilaksanakan penegak hukum.

"Sebagai warga negara yang baik, patuh dan kooperatif terhadap hukum dan penegakan hukum. Sebelumnya saya telah memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Selanjutnya, melalui berita yang ramai, saya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Indra.

Indra Catri meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan senantiasa menghormati asas perduga tak bersalah.

Indra mengatakan, langkah selanjutnya dengan menyerahkan kasus tersebut kepada penasehat hukumnya.

"Pembelaan diri pada kami tentunya baru bisa dilakukan pada saat persidangan. Saat ini, karena sedang dalam tahapan pemeriksaan dan pemberkasan, dengan sendirinya upaya pembelaan diri belum bisa dilakukan," kata Indra.

Indra Catri mengimbau dan mengajak kepada semua pihak khususnya warga Kabupaten Agam, simpatisan, dan pendukung untuk selalu bersabar dan menahan diri.

"Marilah kita hormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini," kata Indra Catri.

Seperti diketahui, Indra Catri selain sebagai Bupati Agam juga sudah dicalonkan Partai Gerindra sebagai bakal calon wakil gubernur berpasangan dengan Nasrul Abit.

Sementara itu, Mulyadi juga merupakan bakal calon gubernur yang diusung Partai Demokrat dan PAN, berpasangan dengan Ali Mukhni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com