Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cari Tambahan Penghasilan dengan Jadi Muncikari, Ibu Rumah Tangga Ini Diamankan Polisi

Kompas.com - 11/08/2020, 20:01 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Seorang ibu rumah tangga berinisial ISM (34) di Madiun, Jawa Timur, diamankan polisi.

Pasalnya, ia terbukti menjadi seorang muncikari yang menjual gadis di bawah umur kepada pria hidung belang.

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Aldo Febrianto mengatakan, penangkapan tersangka ISM dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan penyelidikan terhadap informasi praktik prostitusi online di wilayah Madiun.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.

Baca juga: Jual 20 Gadis Lewat MiChat, Penjual Mainan Anak Ditangkap

Adapun pemasaran yang dilakukan untuk menggaet para pelanggan, tersangka mengaku menggunakan aplikasi MiChat dan WhatsApp.

“Kami tangkap ISM setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Tersangka sudah menjalankan bisnis prostitusi online-nya sejak enam bulan terakhir melalui aplikasi Mi Chat dan WhatsApp,” kata Aldo, Selasa (11/8/2020).

Kepada polisi, tersangka mengaku menjalankan bisnis prostitusi tersebut karena ingin mencari tambahan penghasilan.

Sebab, usaha jualan mainan anak yang dilakukan sebelumnya sepi pembeli.

 

Demi mencukupi kebutuhan hidup ketiga anaknya itu, ISM awalnya menawari dua gadis berinisial SW (20) dan AN (15) yang merupakan rekan indekosnya untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Karena kedua gadis yang sebelumnya berprofesi sebagai pemandu karaoke itu juga terhimpit kebutuhan, mereka akhirnya bersedia menerima tawaran dari tersangka.

Baca juga: Ayah Bunuh Anak Bayi karena Emosi Tak Dilayani Istri

Setelah praktik prostitusi yang dijalankan aman dan sukses, tersangka kemudian kembali merekrut gadis lainnya.

Hingga saat ini, lanjut Aldo, total PSK yang berada di bawah asuhan tersangka sudah ada sekitar 20-an.

Adapun tarif yang dipasarkan kepada pelanggan untuk sekali kencan sebesar Rp 800.000. Dari jumlah itu, ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200.000.

Atas perbuatan yang dilakukan itu, polisi akan menjerat tersangka ISM dengan tuduhan kejahatan perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan menjerat pelaku dengan Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Penulis : Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi | Editor : Robertus Belarminus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com