Salin Artikel

Cari Tambahan Penghasilan dengan Jadi Muncikari, Ibu Rumah Tangga Ini Diamankan Polisi

KOMPAS.com - Seorang ibu rumah tangga berinisial ISM (34) di Madiun, Jawa Timur, diamankan polisi.

Pasalnya, ia terbukti menjadi seorang muncikari yang menjual gadis di bawah umur kepada pria hidung belang.

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Aldo Febrianto mengatakan, penangkapan tersangka ISM dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan penyelidikan terhadap informasi praktik prostitusi online di wilayah Madiun.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.

Adapun pemasaran yang dilakukan untuk menggaet para pelanggan, tersangka mengaku menggunakan aplikasi MiChat dan WhatsApp.

“Kami tangkap ISM setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Tersangka sudah menjalankan bisnis prostitusi online-nya sejak enam bulan terakhir melalui aplikasi Mi Chat dan WhatsApp,” kata Aldo, Selasa (11/8/2020).

Kepada polisi, tersangka mengaku menjalankan bisnis prostitusi tersebut karena ingin mencari tambahan penghasilan.

Sebab, usaha jualan mainan anak yang dilakukan sebelumnya sepi pembeli.


Demi mencukupi kebutuhan hidup ketiga anaknya itu, ISM awalnya menawari dua gadis berinisial SW (20) dan AN (15) yang merupakan rekan indekosnya untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Karena kedua gadis yang sebelumnya berprofesi sebagai pemandu karaoke itu juga terhimpit kebutuhan, mereka akhirnya bersedia menerima tawaran dari tersangka.

Setelah praktik prostitusi yang dijalankan aman dan sukses, tersangka kemudian kembali merekrut gadis lainnya.

Hingga saat ini, lanjut Aldo, total PSK yang berada di bawah asuhan tersangka sudah ada sekitar 20-an.

Adapun tarif yang dipasarkan kepada pelanggan untuk sekali kencan sebesar Rp 800.000. Dari jumlah itu, ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200.000.

Atas perbuatan yang dilakukan itu, polisi akan menjerat tersangka ISM dengan tuduhan kejahatan perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan menjerat pelaku dengan Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Penulis : Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi | Editor : Robertus Belarminus

https://regional.kompas.com/read/2020/08/11/20011021/cari-tambahan-penghasilan-dengan-jadi-muncikari-ibu-rumah-tangga-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke