Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual 20 Gadis Lewat MiChat, Penjual Mainan Anak Ditangkap

Kompas.com - 11/08/2020, 17:10 WIB
Muhlis Al Alawi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun menangkap ISM (34), ibu rumah tangga yang berprofesi mucikari.

Kepada polisi, ISM mengaku menjual 20-an gadis kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi MiChat.

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Aldo Febrianto yang dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (11/8/2020) siang menyatakan, tersangka ISM ditangkap pekan lalu setelah polisi mendapatkan informasi adanya transaksi prostitusi online di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Madiun.

Baca juga: PDI-P Umumkan Calon Pengganti Risma pada 19 Agustus 2020, Siapa Dia?

“Kami tangkap ISM setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Tersangka sudah menjalankan bisnis prostitusi online-nya sejak enam bulan terakhir melalui aplikasi Mi Chat dan WhatsApp,” kata Aldo.

Aldo mengatakan, tersangka ISM menjual satu gadis kepada lelaki hidung belang Rp 800.000. Dari jumlah itu, ibu rumah tangga itu mendapatkan keuntungan Rp 200.000.

Untuk perekrutannya, kata Aldo, tersangka ISM awalnya mengajak dua gadis indekos yang tinggal bersebelahan dengan kamarnya yang kesehariannya bekerja sebagai pemandu lagu.

Lantaran pub tempat kerjanya masih tutup di era pandemi, dua gadis masing-masing berinisial SW (20) dan AN (15) menerima tawaran ISM bekerja sebagai pekerja seks komersial.

Kepala polisi, tersangka ISM mengaku nekat menjalani bisnis prostitusi online untuk mencukupi kebutuhan tiga anaknya.

Baca juga: Cari Carol Merie, Petugas Menyelam Sampai Kedalaman 40 Meter di Teluk Ambon

Sebab, penjualan mainan anak yang dijalankannya sepi pembeli di tengah pandemi corona.

Tersangka ISM dijerat dengan tuduhan kejahatan perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Tak hanya itu, polisi juga menjerat Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com