PONTIANAK, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Kalimantan Barat, memvonis bebas empat terdakwa dugaan korupsi klaim pembayaran tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) senilai Rp 6,5 miliar.
Jaksa penuntut umum (JPU) Juliantoro mengatakan, mereka belum mengajukan kasasi terkait putusan tersebut karena masih menunggu petikan dan salinan putusan.
"Belum. Kami masih menunggu petikan dan salinan putusan yang lengkap sebagai bahan membuat memori kasasi," kata Juliantor saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/8/2020).
Baca juga: Bareskrim Gelar Perkara Dugaan Korupsi Red Notice Djoko Tjandra Akhir Pekan Ini
Sebagaimana diketahui, kasus tersebut sedianya menyeret mantan Kepala Cabang Jasindo Pontianak Thomas W; Kepala Divisi Klaim Asuransi Jasindo Danang Saroso; dan Direktur Teknik dan LN Jasindo Ricky Tri Wahyudi.
Kemudian Sudianto alias Aseng pemilik PT Pelayaran Bintang Kapuas Armada.
Majelis hakim yang diketuai Riya Novita menilai keempat terdakwa tersebut, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.
Menanggapi putusan tersebut, Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo Cahyo Adi mengatakan, putusan tersebut merupakan putusan yang sangat adil bagi perusahaan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan putusan dengan berdasarkan fakta-fakta persidangan,” Cahyo dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Mantan Dirut PT Jasindo Budi Tjahjono Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Dikatakan Cahyo, putusan tersebut menegaskan ketiga terdakwa tidak melakukan kesalahan atau perbuatan sebagaimana tuntutan yang disampaikan JPU selama proses persidangan.
Menurutnya, putusan tersebut tidak hanya memberikan rasa adil bagi Asuransi Jasindo, tetapi juga rasa adil untuk industri asuransi pada umumnya.
“Sejak kasus ini bergulir, banyak rekan-rekan industri asuransi memberikan perhatian pada perkara ini, karena timbul kekhawatiran proses klaim bisnis asuransi dibawa ke ranah pidana,” ujar Cahyo.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.