Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Negeri Pontianak Vonis Bebas 4 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi di Jasindo

Kompas.com - 11/08/2020, 15:25 WIB
Hendra Cipta,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Kalimantan Barat, memvonis bebas empat terdakwa dugaan korupsi klaim pembayaran tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) senilai Rp 6,5 miliar.

Jaksa penuntut umum (JPU) Juliantoro mengatakan, mereka belum mengajukan kasasi terkait putusan tersebut karena masih menunggu petikan dan salinan putusan.

"Belum. Kami masih menunggu petikan dan salinan putusan yang lengkap sebagai bahan membuat memori kasasi," kata Juliantor saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/8/2020).

Baca juga: Bareskrim Gelar Perkara Dugaan Korupsi Red Notice Djoko Tjandra Akhir Pekan Ini

Sebagaimana diketahui, kasus tersebut sedianya menyeret mantan Kepala Cabang Jasindo Pontianak Thomas W; Kepala Divisi Klaim Asuransi Jasindo Danang Saroso; dan Direktur Teknik dan LN Jasindo Ricky Tri Wahyudi.

Kemudian Sudianto alias Aseng pemilik PT Pelayaran Bintang Kapuas Armada.

Majelis hakim yang diketuai Riya Novita menilai keempat terdakwa tersebut, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.

Menanggapi putusan tersebut, Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo Cahyo Adi mengatakan, putusan tersebut merupakan putusan yang sangat adil bagi perusahaan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan putusan dengan berdasarkan fakta-fakta persidangan,” Cahyo dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: Mantan Dirut PT Jasindo Budi Tjahjono Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Dikatakan Cahyo, putusan tersebut menegaskan ketiga terdakwa tidak melakukan kesalahan atau perbuatan sebagaimana tuntutan yang disampaikan JPU selama proses persidangan.

Menurutnya, putusan tersebut tidak hanya memberikan rasa adil bagi Asuransi Jasindo, tetapi juga rasa adil untuk industri asuransi pada umumnya.

“Sejak kasus ini bergulir, banyak rekan-rekan industri asuransi memberikan perhatian pada perkara ini, karena timbul kekhawatiran proses klaim bisnis asuransi dibawa ke ranah pidana,” ujar Cahyo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com