Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Negeri Pontianak Vonis Bebas 4 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi di Jasindo

Kompas.com - 11/08/2020, 15:25 WIB
Hendra Cipta,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

 

Begitu pula dengan Asuransi Jasindo, kata Cahyo, sejak awal menyakini keputusan pembayaran klaim tenggelamnya Kapal Labroy 168 sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan dilakukan dengan sangat hati-hati sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Saat ini, pihaknya tengah menunggu upaya kasasi yang akan diajukan JPU.

“Kami akan merespons setelah mendapat memori kasasi yang diajukan JPU,” terang Cahyo.

Baca juga: Saksi Kasus Korupsi Mantan Dirut Jasindo Dijanjikan Rp 1 Miliar untuk Tutup Mulut

Sebelumnya, perkara ini berawal dari pengajuan klaim asuransi dari Sudianto alias Aseng sebagai pemilik PT. Pelayaran Bintang Kapuas Arwana (PT. PBAKA) kepada Jasindo.

Perusahaan ini mengklaim atas insiden tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 milik PT PBAKA di perairan Kepulauan Solomon, pada 2014.

PT. PBAKA mengajukan klaim asuransi bidang kepada Jasindo, untuk jenis asuransi korporasi bidang kelautan (marine insurance) yang meliputi hull & machinery insurance (Asuransi Rangka Kapal), dengan nilai polis Rp 6,5 miliar. 

Klaim dilayangkan PT. PBAKA kepada Jasindo pada tahun 2016. Dua tahun kemudian, medio Desember 2018, klaim dibayarkan Jasindo.

Penetapan tiga pejabat Jasindo sebagai tersangka oleh kejaksaan setelah ditemukannya perbuatan korupsi dalam proses pencairan.

Juliantoro menyebutkan, pencarian klaim asuransi dilakukan dengan tidak cermat, dan tidak dilakukan verifikasi atas berkas permintaan pencairan klaim tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 yang diajukan oleh PT PBAKA.

"Sehingga negara dirugikan sekitar Rp 4,7 miliar," ujar Juliantoro.

Baca juga: Mantan Dirut PT Jasindo Divonis 7 Tahun Penjara

Setelah melalui serangkaian penyidikan, Kejari Pontianak menetapkan empat orang tersangka, 3 pimpinan Jasindo dan 1 orang pihak swasta.

Dalam tuntutannya, JPU menjerat keempat terdakwa dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas sangkaan tersebut, keempat terdakwa dituntut pidana penjara 1 tahun 7 bulan dan denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan serta membayar biaya perkara Rp 5.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com