Setelah berhasil kabur dari ancaman anaknya. Korban pun berlari ke kantor polisi dan melaporkan peristiwa yang dialaminya.
Polisi yang mendapat laporan itu langsung bergerak untuk menangkap pelaku.
Namun, saat akan ditangkap pelaku melawan petugas, dengan terpaksa petugas memberikan tindakan tegas kepada pelaku.
"Pelaku kita lumpuhkan dengan tembakan di kaki karena mencoba melawan," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap pelaku, pistol rakitan itu didapat RT dari temannya dengan membeli seharga Rp 400.000.
"Pelaku bilang hanya untuk menjaga diri, tapi kita akan dalami lagi senjata ini akan dibuatnya untuk apa,"ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, serta pasal 285 KUHP tentang percobaan pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun.
(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.