Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Anak Todongkan Pistol ke Ibu Kandung, Diduga Terpengaruh Narkoba hingga Korban Hendak Diperkosa

Kompas.com - 11/08/2020, 10:45 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Setelah berhasil kabur dari ancaman anaknya. Korban pun berlari ke kantor polisi dan melaporkan peristiwa yang dialaminya.

Polisi yang mendapat laporan itu langsung bergerak untuk menangkap pelaku.

Namun, saat akan ditangkap pelaku melawan petugas, dengan terpaksa petugas memberikan tindakan tegas kepada pelaku.

"Pelaku kita lumpuhkan dengan tembakan di kaki karena mencoba melawan," ungkapnya.

Baca juga: Ibu di Muaraenim Ajak Anak Kandungnya Berhubungan Intim, Terbongkar Saat Digerebek Polisi Kasus Narkoba

 

4. Polisi periksa pelaku

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap pelaku, pistol rakitan itu didapat RT dari temannya dengan membeli seharga Rp 400.000.

"Pelaku bilang hanya untuk menjaga diri, tapi kita akan dalami lagi senjata ini akan dibuatnya untuk apa,"ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, serta pasal 285 KUHP tentang percobaan pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun.

Baca juga: Ayah Perkosa Anak Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tutupi Perbuatan Pelaku, Terbongkar Setelah Melahirkan

 

(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com