Salin Artikel

Fakta Anak Todongkan Pistol ke Ibu Kandung, Diduga Terpengaruh Narkoba hingga Korban Hendak Diperkosa

KOMPAS.com - Seorang anak di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, berinisial RT (34) nekat mencoba memerkosa ibu kandungnya sendiri SM (52) dengan menodongkan pistol rakitan.

Beruntung, korban berhasil melarikan diri dan melaporkan peristiwa yang dialami ke polisi hingga pelaku berhasil ditangkap.

Polisi menduga perbuatan yang dilakukan pelaku karena terpengaruh narkoba.

Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku terkait dengan kepemilikan senjata tersebut.

Berikut fakta selengkapnya yang Kompas.com rangkum:

Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi mengatakan, peristiwa itu terjadi di kawasan Kecamatan Talang Ubi yang merupakan tempat tinggal korban dan pelaku.

Kejadian berawal saat korban yang tengah berada di rumah tiba-tiba ditodong pistol rakitan oleh pelaku tanpa sebab.

Melihat itu, sambung Yudhi, korban ketakutan dan melarikan diri. Namun, saat korban berlari pelaku menembakinya.

"Bahkan saat korban lari pelaku ini sempat menembak tetapi meleset," katanya.

 

Kata Yudhi, pelaku menodongkan pistol ke ibunya karena hendak memerkosanya. Namun, SM berhasil melarikan diri.

Polisi menduga pelaku melakukan aksinya dalam keadaan terpengaruh narkoba.

"Dia (RT) ini hendak memperkosa ibu kandungnya sendiri. Dugaannya karena dipengaruhi narkoba," ujarnya.

 

Setelah berhasil kabur dari ancaman anaknya. Korban pun berlari ke kantor polisi dan melaporkan peristiwa yang dialaminya.

Polisi yang mendapat laporan itu langsung bergerak untuk menangkap pelaku.

Namun, saat akan ditangkap pelaku melawan petugas, dengan terpaksa petugas memberikan tindakan tegas kepada pelaku.

"Pelaku kita lumpuhkan dengan tembakan di kaki karena mencoba melawan," ungkapnya.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap pelaku, pistol rakitan itu didapat RT dari temannya dengan membeli seharga Rp 400.000.

"Pelaku bilang hanya untuk menjaga diri, tapi kita akan dalami lagi senjata ini akan dibuatnya untuk apa,"ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, serta pasal 285 KUHP tentang percobaan pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun.

 

(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2020/08/11/10454271/fakta-anak-todongkan-pistol-ke-ibu-kandung-diduga-terpengaruh-narkoba-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke