Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Terpengaruh Narkoba, Seorang Anak Todongkan Pistol dan Berusaha Perkosa Ibu Kandung

Kompas.com - 10/08/2020, 20:01 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - RT (34), warga di Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, diamankan polisi.

Pasalnya, ia berusaha memerkosa ibu kandungnya sendiri berinisial SM (52).

Dari pemeriksaan yang dilakukan, saat kejadian itu pelaku diduga sedang terpengaruh narkoba.

Dalam kondisi terpengaruh barang haram itu, RT tiba-tiba menodongkan pistol rakitan kepada ibu kandungnya sendiri dan berusaha memerkosanya.

Kejadian itu dilakukan rumah yang selama ini ditinggali pelaku dan korban di Kecamatan Talang Ubi.

Baca juga: Todongkan Pistol, Seorang Anak Mencoba Memperkosa Ibu Kandung

Merasa terkejut dengan tindakan nekat pelaku, korban ketakutan dan berhasil kabur untuk menyelamatkan diri.

"Dia ini hendak memperkosa ibu kandungnya sendiri. Dugaannya karena dipengaruhi narkoba," kata Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi, Senin (10/8/2020).

"Bahkan saat korban lari, pelaku ini sempat menembak tetapi meleset," tambahnya.

Setelah berhasil kabur dari kejaran pelaku, korban melaporkannya kepada polisi di Polsek Talang Ubi.

 

Pelaku ditembak

Mendapat laporan itu, sejumlah personel polisi langsung diterjunkan ke lokasi untuk mengamankan pelaku.

Karena hendak melawan saat ditangkap, pelaku akhirnya dilumpuhkan petugas dengan timah panas.

"Pelaku kita lumpuhkan dengan tembakan di kaki karena mencoba melawan," ujar Yudhi.

Dalam penangkapan yang dilakukan itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata pistol rakitan milik pelaku.

Baca juga: Tidur di Ruang Tamu Saat Jaga Ibunya yang Sakit, Gadis Ini Malah Disetubuhi Ayah Tiri

Menurut pengakuan RT, senjata rakitan itu dibeli dari temannya dengan harga Rp 400.000. Dengan alasan untuk menjaga diri.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, serta pasal 285 KUHP tentang percobaan pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara diatas 10 tahun.

Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Aprillia Ika

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com