Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Cabuli Anak Tiri hingga Hamil, Ancam Rusak Sepeda Motor agar Dituruti

Kompas.com - 10/08/2020, 18:30 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KOTABARU, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil mengungkap modus seorang ayah yang tega mencabuli anak tirinya sendiri hingga hamil.

Pencabulan itu dilakukan D (33) secara berkali-kali sejak Desember 2019 hingga April 2020 di rumah mereka di Kecamatan Kelumpang Selatan, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

"Kalau tidak mau melayani atau disetubuhi maka sepeda motor korban akan dirusak dan korban tidak bisa ke sekolah," ujar Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2020).

Baca juga: Ayah Cabul di Depok Ditangkap Lagi: Dulu Perkosa Si Sulung, Kini Cabuli Putri Bungsu

Diancam demikian, korban pun pasrah karena takut tak bisa ke sekolah menggunakan sepeda motor.

Apalagi korban masih siswa baru di salah satu SMA di Kotabaru.

"Akhirnya korban takut dan pelaku mulai mencabuli korban. Pencabulan itu bahkan terus dilakukan secara berkali-kali," ungkapnya.

Korban merupakan anak satu-satunya dari pernikahan ibunya dengan ayah korban.

Baca juga: Ayah Tega Cabuli Anak Tiri Saat Rumah Sepi, Korban Kini Hamil 8 Bulan

Setelah bercerai, ibu korban kemudian menikah dengan pelaku.

Korban kemudian ikut tinggal bersama ibunya di rumah ayah tirinya di Kecamatan Kelumpang Selatan.

Awalnya, korban menyembunyikan cerita dirinya telah dicabuli oleh sang ayah tiri, tapi sang paman curiga melihat kondisi perut ponakannya yang terus membesar.

"Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelumpang Selatan guna proses hukum lebih lanjut," tandasnya.

Baca juga: Satu Lagi Korban Pencabulan Pengurus Gereja Herkulanus Depok Lapor Polisi

Saat ini D telah mendekam di sel tahanan Polres Kotabaru.

D akan dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com