PEKANBARU, KOMPAS.com - Setelah melakukan sosialisasi beberapa hari, Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, mulai memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan hari ini, Senin (10/8/2020).
Mengawali kegiatan ini, Pemkot Pekanbaru menggelar apel pasukan untuk menerapkan Peraturan Wali Kota Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perilaku Hidup Baru dan Masyarakat Produktif Aman Covid-19.
Usai apel di halaman Mal Pelayanan Publik (MPP), pasukan ini akan melakukan razia bagi warga yang tidak menggunakan masker.
Baca juga: Bangun Tidur, Nenek Ini Kaget Ular Kobra Melingkar di Atas Tubuhnya
Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT mengatakan, tim dibagi ke beberapa lokasi razia, seperti di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kaca Mayang, gerbang Pekanbaru Trade Centre, gerbang Purna MTQ, dan di Tenayan Raya.
"Tim akan menindak warga yang tidak menggunakan masker," ujar Firdaus kepada wartawan, Senin.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Tol Cipali
Pria yang akrab disapa Ocu Pidau ini menjelaskan, warga yang kedapatan tidak menggunakan masker akan dikenakan denda Rp 250.000.
Namun, pelanggar akan diberikan pilihan, yakni denda uang atau kerja sosial selama satu hari.
"Dendanya ada dua pilihan, uang atau kerja sosial. Warga pilih yang mana," kata Firdaus.
Menurut dia, jumlah denda dibuat besar bukan untuk mencari-cari pendapatan untuk daerah.
Akan tetapi, hal ini dilakukan agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19.
"Intinya Pemkot Pekanbaru hanya ingin mengingatkan kepada masyarakat untuk menyelamatkan diri, keluarga, dan orang lain. Makanya, wajib mengenakan masker," kata dia.
Menurut Firdaus, denda itu untuk mengingatkan secara tegas agar warga paham bahwa mengenakan masker adalah budaya dan kebutuhan saat ini.
"Adaptasi kebiasaan baru bertujuan untuk menyelamatkan diri dari pandemi virus corona," ucap Firdaus.
Sebagaimana diketahui, kasus positif Covid-19 di Kota Pekanbaru masih terus bertambah.
Berdasarkan data hingga Minggu kemarin, jumlah kasus mencapai 242 orang, dengan rincian 142 sembuh, 94 orang dirawat, dan 6 meninggal dunia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.