PEKANBARU, KOMPAS.com - Setelah melakukan sosialisasi beberapa hari, Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, mulai memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan hari ini, Senin (10/8/2020).
Mengawali kegiatan ini, Pemkot Pekanbaru menggelar apel pasukan untuk menerapkan Peraturan Wali Kota Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perilaku Hidup Baru dan Masyarakat Produktif Aman Covid-19.
Usai apel di halaman Mal Pelayanan Publik (MPP), pasukan ini akan melakukan razia bagi warga yang tidak menggunakan masker.
Baca juga: Bangun Tidur, Nenek Ini Kaget Ular Kobra Melingkar di Atas Tubuhnya
Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT mengatakan, tim dibagi ke beberapa lokasi razia, seperti di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kaca Mayang, gerbang Pekanbaru Trade Centre, gerbang Purna MTQ, dan di Tenayan Raya.
"Tim akan menindak warga yang tidak menggunakan masker," ujar Firdaus kepada wartawan, Senin.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Tol Cipali
Pria yang akrab disapa Ocu Pidau ini menjelaskan, warga yang kedapatan tidak menggunakan masker akan dikenakan denda Rp 250.000.
Namun, pelanggar akan diberikan pilihan, yakni denda uang atau kerja sosial selama satu hari.
"Dendanya ada dua pilihan, uang atau kerja sosial. Warga pilih yang mana," kata Firdaus.
Menurut dia, jumlah denda dibuat besar bukan untuk mencari-cari pendapatan untuk daerah.
Akan tetapi, hal ini dilakukan agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan