Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Perkosa Anak Tiri Sejak 2019, Polisi: Dilaporkan Bibinya, kalau Ibu Korban Malah Menutupi

Kompas.com - 08/08/2020, 20:36 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - K (56), warga di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, diamankan polisi atas kasus pemerkosaan.

Ironisnya, korbannya adalah anak tirinya sendiri berinisial CSD (16).

Dari pemeriksaan polisi, pemerkosaan yang dilakukan pelaku terhadap anak tirinya itu sudah dilakukan sejak 2019 hingga 2020.

"Dari pengakuan pelaku, sudah meniduri korban selama lima kali," ujar Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahbudi dikutip dari Antara.

Akibat perbuatan bejat pelaku itu, korban diketahui hingga hamil. Namun bayinya meninggal setelah dilahirkan.

Baca juga: Pria Ini Perkosa Anak Tirinya Sampai Hamil, Bayinya Meninggal Setelah Dilahirkan

Dilaporkan bibi

Kasus pemerkosaan yang dilakukan pelaku tersebut terungkap setelah korban melahirkan.

Bibi korban yang mengetahui hal itu terkejut. Apalagi pelakunya adalah ayah tiri korban.

Tak terima dengan perbuatan bejat pelaku, sang bibi akhirnya melaporkannya ke polisi.

"Kalau ibu korban malah menutupi perbuatan pelaku, yang melaporkan malah bibinya," kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon Iptu Dwi Hartati.

Akibat perbuatan bejat ayahnya tersebut, korban diketahui saat ini masih mengalami trauma berat.

 

Baca juga: Ayah Perkosa Anak Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tutupi Perbuatan Pelaku, Terbongkar Setelah Melahirkan

Selama hampir setahun menjadi korban pemerkosaan ayahnya itu, CSD tak berani melaporkannya ke orang lain karena takut dengan ancaman pelaku.

"Korban selama setahun ini juga diancam pelaku untuk tidak memberitahukan perbuatannya," ujarnya.

Pemerkosaan itu dilakukan pelaku saat sang ibu tidak ada di rumah. Pernah juga dilakukan saat istrinya sedang tertidur.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 sebagai Pengganti Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Penulis : Kontributor Kompas TV Cirebon, Muhamad Syahri Romdhon | Editor : Dheri Agriesta/Antara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com