Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Perkosa Anak Gadisnya hingga Hamil, Modus Cek Keperawanan, Terungkap setelah Melapor ke Ibu

Kompas.com - 05/06/2020, 22:26 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - RD (34), warga di Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, diamankan polisi.

Ia ditangkap atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap putrinya sendiri yang masih berusia 17 tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres PALI AKP Rahmad Kusnedi mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah istri pelaku merasa curiga dengan kejanggalan sikap putrinya.

Saat ditanya, korban akhirnya mengaku kepada sang ibu jika telah diperkosa oleh ayahnya.

"Korban saat ini telah hamil satu bulan. Karena melihat ada yang janggal di anaknya, istri pelaku ini curiga. Korban akhirnya mengaku telah diperkosa Ayahnya sendiri," ujar Rahmad, Jumat (5/6/2020).

Baca juga: Pemuda ini Ditangkap karena Setubuhi 8 Gadis ABG, Polisi: Tersangka Orang Terkenal di Kampung

Mengetahui kabar itu, ibu korban syok dan langsung melaporkannya kepada polisi.

Mendapat laporan itu, Rahmad langsung memburu RD untuk dimintai keterangan.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya.

Modus cek keperawanan

Rahmad mengatakan, kejadian itu bermula saat korban diajak pergi ke kebun untuk menyadap karet oleh pelaku.

Saat kondisinya sepi, mendadak pelaku menanyakan tentang status keperawanan kepada korban.

"Korban ditanya oleh pelaku, kamu perawan tidak. Lalu dijawab korban masih. Pelaku lalu minta dibuktikan dengan bersetubuh," kata Rahmad saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2020).

Korban sempat menolak, tapi tak berdaya setelah diancam oleh pelaku.

Merasa aksinya aman, pelaku juga mengaku sempat mengulangi perbuatannya kembali hingga menyebabkan korban hamil.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Beralasan Cek Keperawanan, Ayah Perkosa Anak hingga Hamil

Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Abba Gabrillin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com