Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah yang Bunuh 2 Anaknya dan Sembunyi di Pohon Kelapa Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 08/08/2020, 14:00 WIB
Nansianus Taris,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LARANTUKA, KOMPAS.com - Seorang ayah berinisial APJ (25) asal Kecamatan Witihama, Kabupaten Flores Timur, NTT, yang tega membunuh dua anaknya, YBO (3) dan ABD (2), terancam hukuman mati. 

Kasat Reskrim Polres Flores Timur Iptu I Wayan Pasek Sujana menjelaskan, pria yang membunuh anak kandungnya itu dijerat dengan pasal berlapis.

Baca juga: Perjalanan Terduga Pelaku Fetish Kain Jarik, Ditangkap Tanpa Perlawanan di Kampung Halaman

"Dia terancam hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," jelas Wayan kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Sabtu (8/8/2020). 

Wayan mengatakan, ancaman hukuman itu karena tindakan pelaku tergolong pembunuhan berencana.

APJ disangka Pasal 80 Ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pasal 340 KUHP menegaskan, barang siapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, pertanggungjawaban dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun. 

"Kita kenakan pasal berlapis," terang Wayan.

Sebelumnya diberitakan, APJ membunuh kedua anaknya pada Selasa (4/8/2020).

Setelah membunuh anaknya, APJ kabur dan bersembunyi di puncak pohon kelapa. Ia membawa parang yang digunakan membunuh anaknya itu.

Polisi berusaha membujuk APJ turun dari pohon kelapa sejak Selasa malam. Tapi, APJ tak kunjung turun.

Baca juga: Mudik Bareng Teman Pakai Mobil Pribadi dari Surabaya, Pria Ini Positif Covid-19

Sekitar 10 jam berdiam di puncak pohon kelapa, polisi dan masyarakat memutuskan menebang pohon itu dan meringkus APJ.

"Tepat 07.50 WITA, pelaku diamankan," kata Putu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com