Salin Artikel

Ayah yang Bunuh 2 Anaknya dan Sembunyi di Pohon Kelapa Terancam Hukuman Mati

Kasat Reskrim Polres Flores Timur Iptu I Wayan Pasek Sujana menjelaskan, pria yang membunuh anak kandungnya itu dijerat dengan pasal berlapis.

"Dia terancam hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," jelas Wayan kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Sabtu (8/8/2020). 

Wayan mengatakan, ancaman hukuman itu karena tindakan pelaku tergolong pembunuhan berencana.

APJ disangka Pasal 80 Ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pasal 340 KUHP menegaskan, barang siapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, pertanggungjawaban dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun. 

"Kita kenakan pasal berlapis," terang Wayan.

Sebelumnya diberitakan, APJ membunuh kedua anaknya pada Selasa (4/8/2020).

Setelah membunuh anaknya, APJ kabur dan bersembunyi di puncak pohon kelapa. Ia membawa parang yang digunakan membunuh anaknya itu.

Polisi berusaha membujuk APJ turun dari pohon kelapa sejak Selasa malam. Tapi, APJ tak kunjung turun.

Sekitar 10 jam berdiam di puncak pohon kelapa, polisi dan masyarakat memutuskan menebang pohon itu dan meringkus APJ.

"Tepat 07.50 WITA, pelaku diamankan," kata Putu.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/08/14005661/ayah-yang-bunuh-2-anaknya-dan-sembunyi-di-pohon-kelapa-terancam-hukuman-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke