MEDAN, KOMPAS.com – Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara, menetapkan 11 orang sebagai tersangka yang diduga menghalangi penangkapan buronan narkoba oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang.
Mereka juga tersangka dalam kasus perusakan mobil BNNK.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus mengatakan, dari 11 tersangka baru 2 orang yang ditangkap.
Baca juga: Calon Mempelai Pria Bunuh Diri, Firasat Buruk hingga Dihujat di Medsos
Sementara, 9 orang lainnya berstatus sebagai buronan.
Menurut Firdaus, para tersangka terbagi dalam 2 kategori.
Pertama, menghalangi penangkapan buronan narkoba sebanyak lima orang.
Mereka berinisial IL, HS, UD, AH, dan R.
Adapun IL adalah seorang kepala dusun yang mengakui menghalangi petugas BNNK.
Kelimanya dijerat dengan Pasal 214 ayat 1 KUHP.
“Semuanya merupakan warga Rugemuk. Kecuali kepala dusun berinisial IL, 4 orang lainnya masih DPO,” kata Firdaus saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2020).
Baca juga: Tokoh Perempuan Sekaligus Bakal Calon Bupati Sukabumi Tutup Usia
Kasus ini terjadi saat penangkapan tersangka berinisial IP oleh BNNK Deli Serdang di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Rabu (5/8/2020), sekitar pukul 10.00 WIB.
Di rumah tersebut, petugas menggeledah rumah tersangka.
Namun di saat yang sama, warga berkumpul dan berupaya menghalangi petugas BNNK Deli Serdang.
“DPO penyalahgunaan narkotika direbut paksa oleh masyarakat sekitar,” kata Firdaus.
Selanjutya, karena merasa tidak kondusif dan merasa terancam, petugas BNNK Deli Serdang memilih meninggalkan lokasi dan menuju kendaraan dinas.
Namun, pada saat hendak memasuki kendaraan dinas tersebut, pelaku AN dan yang lainnya melakukan perusakan terhadap mobil BNNK.
AN dan yang lainnya melempari mobil tersebut dengan batu dan kerikil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.