Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Penumpang Pesawat Positif Covid-19, Bagaimana Proses Pemeriksaan di Bandara Juanda Surabaya?

Kompas.com - 05/08/2020, 18:31 WIB
Achmad Faizal,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Sebanyak dua penumpang pesawat dari Bandara Internasional Juanda Surabaya menuju Bandara Internasional Supadio Kalimantan Barat positif Covid-19, Sabtu (1/8/2020).

Terkait hal itu, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Surabaya sebagai instansi yang bertanggung terhadap urusan kesehatan calon penumpang di Bandara Juanda mengaku sudah menjalankan pemeriksaan calon penumpang sesuai prosedur.

Prosedur tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Pemeriksaan dokumen kesehatan seluruh penumpang wajib menunjukkan hasil rapid test non-reaktif yang berlaku selama 14 hari," kata Kepala Bidang Upaya Kesehatan Lintas Wilayah KKP Kelas I Surabaya, Acub Zaenal, di kantornya, Rabu (5/8/2020).

Baca juga: Penumpang Pesawat dari Surabaya yang Kabur Saat Hendak Diisolasi Diminta Menyerahkan Diri

Sejak penerbangan domestik dibuka kembali, pihaknya memiliki tugas baru yakni melakukan validasi terhadap dokumen keterangan rapid test non-reaktif bagi calon penumpang pesawat.

"Kami memastikan keterangan sehat dari instansi yang berwenang mengeluarkan, memastikan masa berlaku surat sehat dan keaslian surat keterangan sehat," terangnya.

Baca juga: Mahasiswa Unair Pelaku Fetish Kain Jarik Di-DO, Langgar Etik dan Coreng Nama Kampus

Surat keterangan hasil rapid test diperiksa hingga tiga lapis, yaitu sejak akan masuk terminal hingga akan masuk ke kabin pesawat terbang.

Bahkan ada maskapai yang sampai mengambil gambar surat sehat dari calon penumpang sebagai arsip penumpang.

Jika ada penumpang yang kemudian ditemukan reaktif bahkan positif Covid-19, hal itu kata Acub kemungkinan bisa saja terjadi.

"Karena masa berlaku surat keterangan sehat 14 hari. Masih ada kemungkinan dalam waktu itu calon penumpang tertular setelah rapid test hingga sebelum dia melakukan perjalanan dengan pesawat terbang," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Kesehatan Kalimantan Barat menggelar rapid test secara acak terhadap penumpang pesawat dari Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (1/8/2020).

 

Saat itu dari 21 penumpang yang menjalani rapid test, dua di antaranya reaktif.

Satu orang warga Kabupaten Kubu Raya dan satu orang warga asal Jombang, Jawa Timur, yang akan mencari pekerjaan di Pontianak.

Dinas Kesehatan Kalimantan Barat lantas menindaklanjuti hasil rapid test dengan melakukan tes swab di Rumah Sakit Untan Pontianak.

Hasilnya kedua penumpang tersebut positif Covid-19.

Atas kejadian itu Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji akhirnya melarang maskapai membawa penumpang dari Surabaya ke Pontianak.

"Dilarang (terbang ke Pontianak dari Surabaya) untuk satu pekan. Jika kedapatan lagi maka kita akan larang tiga bulan," kata Sutarmidji dalam akun media sosialnya yang telah terkonfirmasi, Senin (3/8/2020)

Kini masyarakat dari Surabaya yang akan ke Pontianak harus melalui Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com