Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Pembunuhan Adik Kandung di Bantaeng Kembali Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 05/08/2020, 14:03 WIB
Kontributor Bulukumba, Nurwahidah,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BANTAENG, KOMPAS.com – Berkas perkara kasus pembunuhan adik kandung yang terjadi di Desa Pattaneteang kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Polisi menyerahkan barang bukti dan dua tersangka yakni Rahman Bin Darwis (34) dan Surianto Bin Darwis (24), kakak kandung korban, RO (16).

Kepala Sub Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Hajar Aswad mengatakan, kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Polres Bantaeng.

"Barang bukti yang diserahkan Polres Bantaeng, seperti sebilah parang, badik, satu batang kayu terbelah dengan panjang 31 cm, satu selimut motif doraemon warna biru, sarung motif kotak–kotak warna hijau dan satu kemeja lengan pendek warna biru motif bergaris," kata Hajar saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (5/8/2020).

Baca juga: Gadis 16 Tahun di Bantaeng Dibunuh Keluarga, Sosiolog: Bukan Murni Penegakan Adat

Sementara itu, Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri mengatakan, telah menyerahkan tugas dan tanggung jawab penyidik kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) yaitu menyerahkan tersangka dan juga barang bukti.

Sebelumnya, jaksa sempat mengembalikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus tersebut ke penyidik satuan Reskrim Polres Bantaeng pada bulan Juni lalu karena belum dinyatakan lengkap.

"Terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Bantaeng karena telah berkoordinasi dengan baik sehingga penyidikan kasus ini berjalan lancar," ujar Wawan.

Baca juga: Ini Alasan 2 Kakak di Bantaeng Bunuh Adiknya, Gadis 16 Tahun, dengan Sadis

Diketahui, RO (16), pelajar di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, dibunuh kedua saudara kandungnya.

Rahman dan Surianto tega membunuh adiknya RO karena siri atau malu korban diduga menjalin hubungan di luar nikah.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka dan saksi keluarga mengarah ke kasus siri (malu), di mana kedua tersangka meyakini korban telah menjalin hubungan di luar nikah,” ungkap Kasubag Humas Polres Bantaeng Aipda Sandri Ershi yang dikonfirmasi, Selasa 12 Mei 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com