Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gadis 16 Tahun di Bantaeng Dibunuh dengan Sadis, 2 Kakaknya Jadi Tersangka

Kompas.com - 12/05/2020, 19:09 WIB
Hendra Cipto,
Khairina

Tim Redaksi

 

BANTAENG, KOMPAS.com – Sembilan orang dalam satu keluarga yang diamankan, dua orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan adik kandungnya, RO (16) yang masih berstatus pelajar di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Kasubag Humas Polres Bantaeng Aipda Sandri Ershi yang dikonfirmasi, Selasa (12/5/2020) mengungkapkan, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni kakak pertama korban, Rahman bin Darwis (30) dan kakak keempat korban, Anto bin Darwis (20).

Kedua tersangka merupakan kakak kandung korban.

Baca juga: Kesurupan Saat Ritual, Pria di Bantaeng Bunuh Anak Gadisnya dengan Sadis

“Untuk sementara, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut dan dilakukan penahanan. Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan,” katanya.

Selain menahan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kata Sandri, Polres Bantaeng juga mengamankan tujuh orang lainnya untuk mencegah hal yang tidak diinginkan serta agar penyidik lebih mudah untuk melakukan pemeriksaan.

Ketujuh orang yang dimankan tidak dilakukan penahanan namun diamankan di salah satu ruangan di kantor Polres Bantaeng.                

“Kedua tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat (3), Pasal 76c UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Pasal 340 Jo Pasal 338  KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHPidana,” tegasnya.  

Baca juga: Polisi Amankan 9 Orang Satu Keluarga yang Bunuh Gadis 16 Tahun dengan Sadis

Sandri menuturkan, kedua tersangka beserta ketujuh orang saksi lainnya menjalani pemeriksaan kejiwaan oleh psikiater dari RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng.

Pemeriksaan kejiwaan dilakukan di ruang Aula Endra Dharmalasna 99 Polres Bantaeng. 

“Pemeriksaan kejiwaan ini dilakukan berdasarkan permintaan Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka dan keluarga tersangka,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, aparat Polres Bantaeng terpaksa mengamankan sembilan orang dalam satu keluarga di Kampung Katabung, Desa Pattaneteang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan setelah membunuh adik kandungnya dengan sadis.

Korban berinisial RO (16) yang merupakan pelajar ini tewas dibunuh oleh keluarganya di rumahnya sendiri, Senin (11/5/2020).

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com