Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicopot oleh Bupati Ogan Ilir, Seorang ASN Mengadu ke Komisi ASN

Kompas.com - 03/08/2020, 20:56 WIB
Amriza Nursatria,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

INDRALAYA, KOMPAS.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, bernama Ardha Munir menuntut agar dirinya dikembalikan pada jabatan sebelumnya atau diberi jabatan setara.

Ardha merasa dirugikan dengan keputusan Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam yang mencopot jabatannya dari Kepala Bagian Hukum dan HAM di Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.

Menurut dia, pencopotan tersebut tidak sesuai dengan prosedur.

Ardha Munir merasa bingung dan kecewa dengan pencopotan dirinya.

Baca juga: Kisah Sultan, Berjalan Kaki Jualan Onde supaya Bisa Belajar Online

Sebab selama menduduki jabatan tersebut selama 7 tahun, dia merasa tidak pernah melanggar displin pegawai dan berkinerja baik.

Atas kinerjanya itu, bahkan Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam pernah mendapatkan piagam penghargaan di bidang hukum dan HAM dari Menteri Hukum dan HAM.

"Saya dicopot begitu saja tanpa prosedur yang jelas. Saya bahkan pernah membuat Bupati Ogan Ilir mendapat penghargaan dari Kementrian Hukum dan HAM selama menjabat," kata Ardha dalam keterangan tertulis, Senin (3/8/3020).

Baca juga: Membesuk Suami di Rutan, Perempuan Ini Ikut Dijebloskan ke Tahanan

Merasa diperlakukan tidak adil dan sewenang-wenang, Ardha Munir melaporkan permasalahan yang menimpa dirinya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.

Menurut Ardha, KASN akan menelusuri dengan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Ogan Ilir.

"Sebagaimana tertuang dalam surat Komisi ASN tanggal 18 Juni 2020 yang ditandatangani Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto, menemukan memang benar telah terjadi pelanggaran prosedural dalam pemberhentian saya tersebut," kata Ardha.

Menurut Ardha, Bupati Ogan Ilir diminta supaya dia dikembalikan ke jabatannya semula, atau pada posisi lain yang setara.

Ardha mengatakan, Bupati diberi waktu selama 14 hari untuk melaksanakan perintah dari KASN.

"Namun hingga saat ini, sudah lebih dari 14 hari, saya masih terkatung-katung sebagai staf biasa di Inspektorat OI," kata Ardha.

 

Menurut Ardha, dirinya telah berencana untuk beralih ke jabatan fungsional di Inspektorat Ogan Ilir dan sudah mengikuti tes serta sudah dinyatakan lulus.

Namun, dirinya belum bisa diangkat, akibat tidak ada informasi dari pihak Inspektorat mengenai persyaratan untuk diangkat dalam jabatan fungsional tersebut.

Ardha Munir berharap supaya masalah yang merugikan dirinya tersebut segera tuntas.

Sebelum melapor ke KASN, Ardha mengaku sudah terlebih dahulu melapor ke Sekretaris Daerah dan Bupati Ogan Ilir.

Namun, tidak ada tindak lanjut atas laporan tersebut.

Dibantah Sekda Ogan Ilir

Sementara itu, Sekretaris Daerah Ogan Ilir Herman membantah telah terjadi kekeliruan atau kesalahan prosedur dalam pencopotan jabatan Ardha Munir.

Menurut Herman, yang terjadi adalah adanya keinginan Ardha Munir untuk menjadi tenaga Oditur Madya P2OPD di Kantor Insoektorat Ogan Ilir.

Namun formasi dari Menteri Dalam Negeri untuk posisi tersebut hanya ada untuk delapan orang dan sudah terisi semua.

"Sedangkan untuk dikembalikan ke jabatan asal atau yang setara tidak bisa dilakukan, karena Kabupaten Ogan Ilir adalah daerah yang melakukan Pilkada dan sesuai aturan 6 bulan sebelum dan sesudah Pilkada tidak boleh ada pelantikan pejabat," kata Herman.

Namun, menurut Herman, bisa saja nantinya keinginan Ardha Munir dipenuhi apabila ada surat rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.

"Dan surat permintaannya sudah kami kirim sekitar sebulan yang lalu," kata Herman.

Herman meminta Ardha Munir untuk bersabar dan berdoa agar masalah tersebut segera selesai dan ada jalan keluarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com