Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gadis Diperkosa Ayah Kandung Selama 8 Tahun, Polisi: Korban Takut Sehingga Tak Berani Menceritakannya

Kompas.com - 01/08/2020, 11:53 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Nasib naas dialami seorang gadis berinisial JM (15) di Tabanan, Bali.

Pasalnya, sejak 2012 hingga Juli 2020 korban dipaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya berinisial MSP (38).

Selama delapan tahun menjadi korban pencabulan ayahnya itu, korban mengaku tak berani melaporkan ke orang lain karena diancam pelaku.

"Korban takut disakiti sehingga tak menceritakannya," terang Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Made Pramasetya saat dihubungi, Sabtu (1/8/2020).

Kasus keji yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya tersebut terungkap pada Rabu (29/7/2020). Korban yang sudah tidak tahan dengan perlakuan pelaku akhirnya melapor ke polisi.

Baca juga: Selama 8 Tahun Gadis Ini Diperkosa Ayah, Melarikan Diri Saat Dipaksa Berhubungan Badan di Hotel

Diceritakan Pramasetya, sehari sebelum melaporkan kasus itu korban sempat diajak ke hotel oleh pelaku.

Di hotel tersebut, korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat sang ayah.

Setelah pelaku tertidur, korban kabur dan bersembunyi di sebuah rumah indekos di Jalan M.T. Haryono, Tabanan.

Setelah menceritakan kepada pemilik kos, pada keesokan harinya korban baru melapor ke polisi.

 

Dari pemeriksaan yang dilakukan, polisi menemukan bukti permulaan berupa adanya pemesanan kamar yang dilakukan ayahnya di sebuah hotel.

Sedangkan dari hasil visum, juga terbukti telah terjadi persetubuhan terhadap korban.

Baca juga: Diduga Tak Puas dengan Hasil Pengumuman CPNS, Seorang Warga Serang Anggota Brimob dengan Panah

Setelah adanya laporan dan adanya bukti permulaan itu, polisi akhirnya menangkap pelaku pada Kamis (30/7/2020) di tempat persembunyiannya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Penulis : Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor : Aprillia Ika

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com