Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kabar Gedung Sate Ditutup Dua Pekan, Ini Penjelasan Lengkap Humas Pemprov Jabar

Kompas.com - 30/07/2020, 16:13 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Informasi adanya rencana penutupan sementara Kantor Gubernur Jawa Barat atau sering disebut Gedung Sate dibenarkan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jawa Barat Hermansyah.

"Edaran itu benar, WFH sebagian. Diupayakan sedikit mungkin yang berada di Gedung Sate, tapi kita tunggu pernyataan Pak Sekda nanti siang. Live streaming YouTube Humas," kata Hermansyah saat dihubungi, Kamis.

Baca juga: Baca juga: Sejarah Seabad Gedung Sate, Kisah 7 Pemuda Gugur Saat Mempertahankannya dari Serangan Tentara NICA dan Gurkha

Sementara itu, dari hasil penelusuran Kompas.com, penutupan akan dilakukan mulai 30 Juli hingga 14 Agustus 2020.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 800/117/UM, yang menjelaskan tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan, penutupan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 800/111/BKD tentang Penyesuaian Kegiatan dan Sistem Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PSN) terkait perkembangan situasi pandemi Covid-19.

 

Kantor Gubernur Jawa Barat atau akrab disebut Gedung Sate.KOMPAS.COM/DENDI RAMDHANI Kantor Gubernur Jawa Barat atau akrab disebut Gedung Sate.
Baca juga: Baca juga: Beredar Surat Edaran Pemprov Jabar, Gedung Sate Ditutup Sementara

Dugaan pegawai positif Covid-19

Sementara itu, menanggapi informasi terkait sejumlah pegawai di Gedung Sate yang terinfeksi Covid-19, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Berli Hamdani enggan menjelaskan lebih detail. 

"Nanti siang Pak Sekda akan konferensi pers. Saya tidak berwenang menjawab. Nuhun," kata Berli.

Dilansir dari Tribunnews,  dalam pesan berantai di WhatsApp, disebutkan sekurangnya ada 40 pegawai di Gedung Sate yang positif Covid-19.

Namun, terkait informasi tersebut masih belum ada keterangan resmi dari Pemprov Jabar. 

 

Jam kerja PNS berubah

Hermansyah menjelaskan, terkait surat edaran tersebut ditindak lanjuti dengan penyesuaian kegiatan dan sistem kerja bagi PNS di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, salah satunya adalah bekerja dari rumah bagi para PNS.

Baca juga: Baca juga: Ini Alasan Kader PKS Kota Solo Pakai Baju Pendukung Gibran Saat Rapat di DPRD

Selain itu, semua PNS juga wajib melaporkan aktivitas kinerja dan kehadiran melalui TRK dan K-Mob sebagai dasar perhitungan dan pemberian TPP.

Lalu, untuk sementara, masjid, command center, museum, kantin, dan area publik Gedung Sate ditutup.

(Penulis: Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani | Editor: Abba Gabrillin)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com