Poin ketiga surat tersebut menyatakan bahwa masjid, command center, museum, kantin, dan area publik Gedung Sate ditutup.
Surat edaran ini berlaku mulai 30 Juli 2020 sampai 14 Agustus 2020.
Belum ada keterangan resmi perihal surat edaran tersebut.
Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jawa Barat Hermansyah, pernyataan resmi akan segera diumumkan olek Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja.
"Edaran itu benar, WFH sebagian. Diupayakan sedikit mungkin yang berada di Gedung Sate, tapi kita tunggu pernyataan Pak Sekda nanti siang. Live streaming YouTube Humas," kata Hermansyah saat dihubungi, Kamis.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jabar Berli Hamdani juga enggan menjelaskan soal penutupan Gedung Sate.
"Nanti siang Pak Sekda akan konferensi pers. Saya tidak berwenang menjawab. Nuhun," kata Berli.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.