Salin Artikel

Beredar Surat Edaran Pemprov Jabar, Gedung Sate Ditutup Sementara

Penutupan itu dilakukan akibat diduga ada sejumlah pegawai yang positif Covid-19.

Penutupan Gedung Sate dan semua sarana penunjang tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 800/117/UM tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.

Surat itu ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja, Kamis (30/7/2020).

Dalam surat tersebut tertulis bahwa hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 800/111/BKD tentang Penyesuaian Kegiatan dan Sistem Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PSN) terkait perkembangan situasi pandemi Covid-19.

Berdasarkan hal tersebut, dinilai perlu dilakukan penyesuaian kembali kegiatan dan sistem kerja bagi PNS di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.

Salah satunya untuk bekerja dari rumah.

Namun, semua PNS wajib melaporkan aktivitas kinerja dan kehadiran melalui TRK dan K-Mob sebagai dasar perhitungan dan pemberian TPP.


Poin ketiga surat tersebut menyatakan bahwa masjid, command center, museum, kantin, dan area publik Gedung Sate ditutup.

Surat edaran ini berlaku mulai 30 Juli 2020 sampai 14 Agustus 2020.

Belum ada keterangan resmi perihal surat edaran tersebut.

Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jawa Barat Hermansyah, pernyataan resmi akan segera diumumkan olek Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja.

"Edaran itu benar, WFH sebagian. Diupayakan sedikit mungkin yang berada di Gedung Sate, tapi kita tunggu pernyataan Pak Sekda nanti siang. Live streaming YouTube Humas," kata Hermansyah saat dihubungi, Kamis.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jabar Berli Hamdani juga enggan menjelaskan soal penutupan Gedung Sate.

"Nanti siang Pak Sekda akan konferensi pers. Saya tidak berwenang menjawab. Nuhun," kata Berli.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/30/13263601/beredar-surat-edaran-pemprov-jabar-gedung-sate-ditutup-sementara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke