Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

17 Orang Diadili karena Didakwa Menyerang Polisi

Kompas.com - 30/07/2020, 12:38 WIB
Jaka Hendra Baittri,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Sebanyak 17 orang menjadi terdakwa dalam kasus penyerangan terhadap polisi di Jambi, beberapa waktu lalu.

Adapun 17 orang terdakwa itu merupakan masyarakat Dusun Rantau Kerbau, Kabupaten Bungo, Jambi.

Persidangan perdana digelar di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Jambi, Rabu (29/7/2020).

Baca juga: Kasus Penusukan Kapolsek, 10 Ibu-ibu Termasuk Jadi Tersangka

"Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi," ujar Lexy Fatharani selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Rabu.

Para terdakwa yakni Efendi, Triswandi, Junaidi, M Priadi, M Zaki, Yusman, Anton dan Rubina.

Kemudian, Tina Juli, Araini, Kasmawati, Jusni, Sofi'ah, Ita Rodiah, Deli Rusnita, Fitriwati dan Jusnita.

Lexy mengatakan, dalam sidang tersebut para terdakwa tidak keberatan atas dakwaan atau tidak mengajukan eksepsi.

Baca juga: Walhi Sebut Ibu-ibu yang Jadi Tersangka Penusukan Kapolsek Hanya Korban Provokasi

Sidang ditunda hingga 5 Agustus 2020 untuk pemeriksaan saksi-saksi. Persidangan akan dilakukan secara online.

"Agendanya mendengarkan keterangan saksi," kata Lexy.

Sementara itu, saat persidangan berlangsung, terjadi aksi damai dari Forum Peduli Hijau Bungo (FPHB) dan aliansi masyarakat di depan Pengadilan Negeri Muaro Bungo.

Mereka menuntut keadilan dan ketegasan penegak hukum untuk mengusut tuntas dalang di balik aktivitas penambangan emas tanpa izin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com