Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1.461 Guru Honorer di Jabar Dapat Tambahan Rp 1,5 Juta Tiap Bulan

Kompas.com - 29/07/2020, 15:41 WIB
Putra Prima Perdana,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

 

Sebab, menurut dia, sejak 2017 pihaknya sudah memberikan berbagai tunjangan bagi guru honorer SMA/SMK/SLB dengan total per orang tidak kurang dari Rp2 juta per bulan.

"Walaupun kami terus dan fokus menangani Covid-19, membahas emergensi, (penyerahan SK guru honorer) ini juga bagian kedaruratan. Ini peran luar biasa Dinas Pendidikan dan dukungan DPRD Komisi V," kata Emil.

Seleksi ulang bagi yang gagal

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dedi Sopandi menjelaskan, SK penetapan guru honorer ini sangat diperlukan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima tunjangan profesi guru dari APBN sebesar Rp1,5 juta per bulan.

Berdasarkan aturan, menurut Dedi, guru honorer SMA, SMK dan SLB yang berhak menerima tunjangan dari pemerintah pusat harus memiliki SK dari masing-masing gubernur.

"Syarat terakhirnya harus ada penetapan SK dari kepala daerah, yaitu SK ini," kata Dedi.

Selain berhak menerima tunjangan setiap bulannya, guru honorer yang telah menerima SK tersebut akan masuk kepada sistem kepegawaian di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Jadi mereka punya nilai inpassing dengan penyetaraan sesuai golongan yang ada," ujar dia.

Dedi memastikan, 1.461 guru yang lolos seleksi ini sudah melalui berbagai fase penyeleksian sehingga layak menerima apresiasi berupa uang tunjangan.

Untuk guru honorer yang gagal dalam seleksi tersebut, menurut Dedi, bisa kembali ikut seleksi yang diselenggarakan secara bertahap.

"Di Jawa Barat ada 18.892 guru honorer. Sisanya akan terus diseleksi bertahap, sehingga nanti akan semakin banyak guru honorer yang diberi tunjangan tambahan," kata Dedi.

Salah seorang guru honorer di SMA Negeri 9 Kota Bandung Rizky SR mengaku bersyukur dengan penerimaan SK ini.

Dengan adanya legalitas ini, pendapatannya meningkat dari Rp2 juta juta per bulan menjadi sekitar Rp3,5 juta per bulan.

"Kalau dulu hanya dapat honorarium dari Provinsi sebesar Rp2,4 juta, sekarang ditambah dengan dari APBN Rp1,5 juta," kata Riski.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com