Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1.461 Guru Honorer di Jabar Dapat Tambahan Rp 1,5 Juta Tiap Bulan

Kompas.com - 29/07/2020, 15:41 WIB
Putra Prima Perdana,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara simbolis menyerahkan surat keputusan (SK) penetapan guru non-PNS atau guru honorer setingkat SMA, SMK dan SLB se-Jawa Barat, Rabu (29/7/2020).

Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung.

Ribuan guru lainnya menyaksikan melalui tayangan video konferensi.

Baca juga: Kantor PDI-P di Bogor Kembali Dilempar Bom Molotov

Dengan diberikannya SK kepada 1.461 guru non-PNS secara simbolis tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dipastikan menjadi yang pertama dalam hal menuntaskan seleksi tahap pertama guru non-PNS setingkat SMA, SMK, dan SLB.

Melalui proses penjaringan tersebut, sebanyak 1.461 tenaga pengajar yang kewenangannya di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini akan diberikan hak memperoleh tunjangan profesi guru sebesar Rp1,5 juta per bulan.

Ridwan Kamil atau yang akrab disapa Emil menjelaskan, pemberian SK ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan, seiring meningkatnya kesejahteraan guru khususnya yang masih berstatus honorer.

"Perjuangan sangat panjang bagi guru-guru non-PNS untuk mendapatkan kesejahteraan yang layak," kata Emil dalam keterangan yang diterima Kompas.com.

Baca juga: 4 Fakta Kasus Dugaan Prostitusi Online Artis VS di Lampung

Emil menilai, Dinas Pendidikan Jawa Barat telah berhasil menjalankan tugas untuk menyeleksi para guru honorer, sekaligus menjadi yang pertama di Indonesia.

"Kita dikawal PGRI, FAGI, sehingga berjalan lancar," kata dia.

Emil pun meminta guru honorer setingkat SMA, SMK dan SLB lainnya yang belum lolos seleksi agar tidak putus asa, sehingga bisa memperbaiki kekurangan yang ada.

Menurut dia, berbagai aspek harus dipenuhi apabila ingin memenuhi syarat sebagai guru yang lolos tahap uji tersebut.

"Memang enggak mudah, harus memenuhi syarat. Apakah itu aspek pedagoginya, profesionalitas, kepribadian dan sosialnya," kata dia.

Lebih lanjut, Emil memastikan rampungnya seleksi tahap pertama ini memperkuat komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam hal menyejahterakan tenaga pendidik.

 

Sebab, menurut dia, sejak 2017 pihaknya sudah memberikan berbagai tunjangan bagi guru honorer SMA/SMK/SLB dengan total per orang tidak kurang dari Rp2 juta per bulan.

"Walaupun kami terus dan fokus menangani Covid-19, membahas emergensi, (penyerahan SK guru honorer) ini juga bagian kedaruratan. Ini peran luar biasa Dinas Pendidikan dan dukungan DPRD Komisi V," kata Emil.

Seleksi ulang bagi yang gagal

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dedi Sopandi menjelaskan, SK penetapan guru honorer ini sangat diperlukan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima tunjangan profesi guru dari APBN sebesar Rp1,5 juta per bulan.

Berdasarkan aturan, menurut Dedi, guru honorer SMA, SMK dan SLB yang berhak menerima tunjangan dari pemerintah pusat harus memiliki SK dari masing-masing gubernur.

"Syarat terakhirnya harus ada penetapan SK dari kepala daerah, yaitu SK ini," kata Dedi.

Selain berhak menerima tunjangan setiap bulannya, guru honorer yang telah menerima SK tersebut akan masuk kepada sistem kepegawaian di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Jadi mereka punya nilai inpassing dengan penyetaraan sesuai golongan yang ada," ujar dia.

Dedi memastikan, 1.461 guru yang lolos seleksi ini sudah melalui berbagai fase penyeleksian sehingga layak menerima apresiasi berupa uang tunjangan.

Untuk guru honorer yang gagal dalam seleksi tersebut, menurut Dedi, bisa kembali ikut seleksi yang diselenggarakan secara bertahap.

"Di Jawa Barat ada 18.892 guru honorer. Sisanya akan terus diseleksi bertahap, sehingga nanti akan semakin banyak guru honorer yang diberi tunjangan tambahan," kata Dedi.

Salah seorang guru honorer di SMA Negeri 9 Kota Bandung Rizky SR mengaku bersyukur dengan penerimaan SK ini.

Dengan adanya legalitas ini, pendapatannya meningkat dari Rp2 juta juta per bulan menjadi sekitar Rp3,5 juta per bulan.

"Kalau dulu hanya dapat honorarium dari Provinsi sebesar Rp2,4 juta, sekarang ditambah dengan dari APBN Rp1,5 juta," kata Riski.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com