MAMASA, KOMPAS.com – SP (38), seorang ayah tega memperkosa anak tirinya berinisial NS (16) hingga hamil dan melahirkan di Mamasa, Sulawesi Barat.
Korban telah melahirkan seorang bayi yang diduga hasil dari perbuatan bejat pelaku.
“Ayah tiri korban telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara istrinya atau ibu korban sedang kita pelajari keterlibatannya,” jelas Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Dedi Yulianto, Jumat (24/7/2020).
Baca juga: Fakta Ayah Perkosa Anak Tiri, Dilakukan Saat Istri Memasak di Dapur
Dari keterangan pelaku, pemerkosaan dilakukan pada pertengahan tahun 2019.
Dedi menambahkan, pelaku kerap menudiri istri dan anak tirinya secara bergantian selama semalam.
Hal tersebut diketahui berdasarkan pengakuan istri korban berinisial DR.
"Istrinya masih sebatas saksi. Penyidik sedang mendalami apakah ada keterlibatan istri pelaku dalam kasus ini," ujarnya.
Baca juga: Ayah Perkosa Anak Tiri Selama 7 Tahun, sejak Korban Masih SD
Sebelum ditangkap, lanjut Dedi, pelaku sempat melarikan diri setelah korban diketahui telah melahirkan pekan lalu.
Dia menambahkan, pelaku SP telah ditetapkan sebagai tersangka dan meringkuk di ruang tahanan Polres Mamasa.
"Tersangka SP dikenakan Pasal 81 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurang 15 tahun penjara," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.