Salin Artikel

Ayah di Mamasa Tega Perkosa Anak Tiri hingga Hamil dan Melahirkan

MAMASA, KOMPAS.com – SP (38), seorang ayah tega memperkosa anak tirinya berinisial NS (16) hingga hamil dan melahirkan di Mamasa, Sulawesi Barat.

Korban telah melahirkan seorang bayi yang diduga hasil dari perbuatan bejat pelaku.

“Ayah tiri korban telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara istrinya atau ibu korban sedang kita pelajari keterlibatannya,” jelas Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Dedi Yulianto, Jumat (24/7/2020).

Dari keterangan pelaku, pemerkosaan dilakukan pada pertengahan tahun 2019.

Dedi menambahkan, pelaku kerap menudiri istri dan anak tirinya secara bergantian selama semalam.

Hal tersebut diketahui berdasarkan pengakuan istri korban berinisial DR.

"Istrinya masih sebatas saksi. Penyidik sedang mendalami apakah ada keterlibatan istri pelaku dalam kasus ini," ujarnya.

Sebelum ditangkap, lanjut Dedi, pelaku sempat melarikan diri setelah korban diketahui telah melahirkan pekan lalu.

Dia menambahkan, pelaku SP telah ditetapkan sebagai tersangka dan meringkuk di ruang tahanan Polres Mamasa.

"Tersangka SP dikenakan Pasal 81 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurang 15 tahun penjara," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/24/11511191/ayah-di-mamasa-tega-perkosa-anak-tiri-hingga-hamil-dan-melahirkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke