KOMPAS.com - Polisi mengamankan seorang pria berinisial I (38), warga Kediri, Jawa Timur.
Ia ditangkap karena dilaporkan atas kasus pemerkosaan yang dilakukan terhadap anak tirinya sendiri yang masih duduk di bangku SMP berusia 14 tahun.
Dari pemeriksaan polisi, aksi bejat yang dilakukan pelaku diketahui sudah berkali-kali.
Terakhir, terjadi pada 4 Juni 2020 saat istrinya sedang memasak di dapur.
Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kasus pemerkosaan yang dilakukan pelaku terhadap anak tirinya tersebut terungkap setelah korban melaporkannya kepada keluarga.
Mengetahui hal tersebut, keluarga korban tidak terima dan langsung melaporkannya kepada polisi.
Kepala Subbagian Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi mengatakan, setelah mendapat laporan itu polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi.
Setelah itu, polisi langsung mengamankan pelaku di rumahnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan