Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah 8 Tahun Dianiaya Tetangganya hingga Alami Pendarahan dan Patah Tulang

Kompas.com - 23/07/2020, 18:03 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - SO (44), warga Desa Trihanggo, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, diamankan polisi.

Pasalnya, ia diduga telah melakukan penganiayaan terhadap anak tetangganya sendiri yang masih berusia 8 tahun hingga alami pendarahan dan patah tulang.

Peristiwa naas tersebut terjadi pada Sabtu (11/7/2020) sekitar pukul 10.30 WIB.

Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, pelaku mengakui perbuatannya.

Kanit Reskrim Polsek Gamping Iptu Tito Satria Pradana mengatakan, alasan pelaku melakukan penganiayaan itu karena kesal setelah diejek korban dan dua teman mainnya saat melintas di depan rumahnya.

Karena emosi itu, kepala korban dibenturkan dan kakinya diinjak.

"Rambut korban dijambak, dibenturkan gerbang dan kakinya diinjak," katanya, Kamis (23/07/2020).

Baca juga: Diduga Dianiaya Tetangga, Bocah 8 Tahun Alami Pendarahan di Kepala

Dijelaskan Tito, kasus penganiayaan tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orangtuanya sesaat setelah kejadian.

Orangtua korban awalnya tidak berniat memperkarakan masalah tersebut. Karena awalnya diduga tidak separah yang dikira.

Namun karena saat itu anaknya mengeluhkan sakit pada bagian kepala dan kaki, orangtua korban khawatir dan langsung melarikannya ke rumah sakit.

Sontak orangtuanya terkejut, karena hasil pemeriksaan medis, akibat penganiayaan itu ternyata anaknya mengalami pendarahan pada bagian kepala.

 

Baca juga: Unggahan Viral Warga Jual Tanah dan Pembeli Dapat Nikahi Adik Ipar, Ini Faktanya

Tragisnya lagi, pada bagian punggung kaki kanan korban juga mengalami patah tulang.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, saat itu juga orangtua korban langsung melaporkannya kepada polisi.

"Keluarga korban membuat laporan dan sekitar jam 10 pelaku kita amankan," bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP. Ancamannya maksimal 15 tahun.

Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor : Dony Aprian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com