Baca juga: Unggahan Viral Warga Jual Tanah dan Pembeli Dapat Nikahi Adik Ipar, Ini Faktanya
Tragisnya lagi, pada bagian punggung kaki kanan korban juga mengalami patah tulang.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, saat itu juga orangtua korban langsung melaporkannya kepada polisi.
"Keluarga korban membuat laporan dan sekitar jam 10 pelaku kita amankan," bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP. Ancamannya maksimal 15 tahun.
Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor : Dony Aprian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.