CILACAP, KOMPAS.com - Subur Sugiarto (46), narapidana kasus terorisme (napiter) yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Permisan, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, meninggal dunia.
Subur Sugiarto alias Abu Mujahid divonis seumur hidup karena terlibat kasus Bom Bali II.
Kepala Lapas Permisan Sopian mengatakan, Subur Sugiarto meninggal dunia di RSUD Cilacap, Selasa (21/7/2020) malam, akibat penyakit ginjal yang diderita selama beberapa waktu terakhir.
"Kemarin tanggal 18 Juli kami bawa ke rumah sakit karena kondisinya menurun dan tanggal 21 Juli dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 20.20 WIB," kata Sopian saat dihubungi, Kamis (23/7/2020).
Baca juga: Meninggal karena Sakit, Napi Teroris Bom Sibolga Dimakamkan di Tapanuli Tengah
Sopian mengungkapkan, sebelumnya Subur Sugiarto juga pernah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan tim medis.
"Sudah dua kali ke rumah sakit dan memang didiagnosa masalah ginjalnya. Dia siap untuk dilakukan cuci darah, yang pertama belum, yang kedua sekitar bulan Juni sudah baikan (setelah menjalani cuci darah)," jelas Sopian.
Dia mengatakan, telah melakukan serah terima jenazah kepada pihak keluarga.
Baca juga: Lebih dari 117 Eks Napi Teroris Berhasil Dideradikalisasi, 48 Orang Ada di Nusakambangan
Selanjutnya jenazah diantar ke rumah duka di Semarang.
Sopian menjelaskan, Subur Sugiarto menempati lapas di Nusakambangan sejak 2008 lalu.
Awalnya, kata dia, Subur Sugiarto menempati Lapas Batu, kemudian Lapas Pasir Putih, Lapas Kembang Kuning, Lapas Besi dan terakhir di Lapas Permisan.
"Yang bersangkutan pindah di Lapas Permisan sejak Januari 2019," pungkas Sopian.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.