Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Pidana Selesai, Napi Teroris Asal Karanganyar Hirup Udara Bebas

Kompas.com - 12/02/2020, 13:34 WIB
Achmad Faizal,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang narapidana kasus terorisme penguni Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya, Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, dibebaskan pada Rabu (12/2/2020).

Riyanto alias Jono Bin Ranamadi (43) bisa menghirup udara bebas, karena masa pidananya selama 5 tahun 6 bulan sudah selesai dijalani.

Selepas berpamitan dengan Kepala Lapas Porong, warga Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, itu diantar pejabat lapas dan sejumlah anggota intel Brimob hingga sampai ke kediamannya di Karanganyar Jawa Tengah.

Baca juga: Tak Hanya Eks ISIS, Semua WNI Terduga Teroris Lintas Batas Tak Akan Dipulangkan

Kepala Lapas Kelas I Surabaya Toni Nainggolan mengatakan, selama masa hukuman, Riyanto selalu berkelakuan baik.

"Setelah bebas, bukan lagi tanggung jawab Lapas, tindakan selanjutnya akan ditangani pihak Densus atau BNPT," ujar Toni.

Saat ini masih terdapat 5 narapidana kasus teroris yang menjalani hukuman pidana.

Adapun, Riyanto diamankan Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri pada 2014 lalu di Surakarta, Jawa Tengah.

Baca juga: Saat Negara Menolak Kepulangan WNI Teroris Pelintas Batas dan Eks ISIS

Riyanto adalah jaringan Mujahidin Indonesia Barat (MIB) pimpinan Abu Roban.

Riyanto sebelumnya merupakan buronan Polri atas keterlibatannya dalam kasus tindak pidana terorisme.

Riyanto disebut kerap melakukan perampokan dalam rangka kegiatan fa'i, untuk membiayai aksi terorisme.

Berdasarkan catatan polisi, Riyanto pernah melakukan kegiatan perampokan di Kantor Pos Parung, Bogor, Jawa Barat, pada 2014, dengan kerugian Rp 80 juta.

Riyanto juga disebut pernah merampok Bank BRI Jekerto, Grobogan, dengan total kerugian mencapai Rp 300 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com